Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Pencuri Motor di Cilincing Diringkus Polisi, Pelaku Mudah Dikenali Gara-gara Ini

Polisi menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) lalu.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komplotan Pencuri Motor di Cilincing Diringkus Polisi, Pelaku Mudah Dikenali Gara-gara Ini
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) dini hari lalu.

Aksi pencurian ini sempat viral di media sosial.

Berdasar rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang berboncengan mengendarai satu motor.

Mereka lalu berhenti di lokasi agar bisa mengambil motor yang menjadi incarannya.

Keduanya pun berbagi tugas di mana satu orang pelaku memantau situasi sembari tetap berada di motor.

Sementara satu pelaku lainnya mengambil motor Honda Beat dengan cara menuntun.

Baca juga: Polresta Tangerang Tangkap 17 Pelaku Curanmor: Satu Tersangka Mencuri Sepeda Motor 30 Kali

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya telah menangkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu tidak lama setelah kejadian.

Berita Rekomendasi

Dua pelaku pencurian motor yang masing-masing berinisial IA dan AR ditangkap di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Minggu (13/3/2022) lalu.

Keduanya bisa ditangkap dengan bermodalkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.

Pasalnya salah satu pelaku dikenali ciri-cirinya dikarenakan warna rambut.

“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang,” ucap Robinson, Sabtu (19/3/2022).

Robinson menceritakan setelah penangkapan itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.

“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi,” ungkap Robinson.

Sementara itu dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya yakni I maupun R masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman lima tahun mendekam penjara.

Berita ini tayang di Warta Kota: Serse Polsek Cilincing Tangkap Pelaku Curanmor dengan Mudah karena Berambut Pirang 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas