Polisi Ringkus Maling HP Modus Agen Pekerjaan yang Resahkan Warga Tangki Tamansari
Polisi menangkap HTW (42) karena sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap HTW (42) karena sudah 11 kali melakukan penipuan kepada orang yang berharap mendapat pekerjaan.
Korban HTW berasal dari warga yang tinggal di kawasan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Aksi pelaku terbongkar setelah salah sasaran, karena polisi memancing pelaku dengan cara menjadi orang yang sedang mencari pekerjaan.
Baca juga: Bocah Obesitas di Bekasi Meninggal, Sempat Jalani Perawatan di RSUD, Keluarga Ikhlas
Setelah bertemu dengan pelaku, polisi langsung menangkap dan menggiringnya ke Mapolsek Metro Tamansari.
Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonki, mengatakan bahwa pelaku memasang informasi lowongan kerja di akun sosial media Facebook miliknya.
Ketika korban menghubungi, HTW mengajak bertemu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
"Jadi, korban selalu diajak bertemu di dekat markas Pemadam Kebakaran di Jalan Mangga Besar VII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat," kata Rohman, Minggu (20/3/2022).
Saat bertemu, pelaku meminjam HP korban dengan alasan akan mengiklankan lowongan pekerjaan lagi di akunnya.
Namun ketika korbannya lengah, pelaku justru membawa kabur HP korban mengendarai sepeda motor
"Selama kurun waktu tiga bulan terakhir, sebanyak enam LP (laporan polisi) yang dilaporkan para korban," ujar Rohman.
Baca juga: Temuan Ular Sanca yang Hebohkan Warga: Sembunyi di Toren Air hingga Mangsa Kucing Hidup-hidup
Baca juga: Puncak Bogor Akhir Pekan Kemarin: Macet 10 KM, Kecelakaan Beruntun 3 Motor, Korban Terkapar di Aspal
Menurut Alumni Akpol 2004 itu, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah hukum Tamansari.
Tapi lima korban lainnya tidak membuat laporan ke Mapolsek Metro Tamansari tanpa alasan yang diketahui
"Pelaku kami amankan pada Sabtu (19/3/2022) malam, penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Roland," jelas Rohman.
Baca juga: 4 Kecelakaan Mobil di Hari Minggu, Tabrak Tiang Lampu, Tiang Listrik, Tiang MRT hingga Pohon
Sementara itu, AKP Roland melanjutkan, barang bukti milik para korbannya ini dijual ke lapak pinggir jalan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pihaknya akan memburu penadah barang curian tersebut agar diproses hukum seperti HTW.
"Dari pelaku, dia menjual HP hasil kejahatan di lapak kaki lima Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Alumni Akpol 2009.
HTW kini mendekam dibalik jeruji besi setelah dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berlagak Agen Pekerjaan, Maling HP Perdayai Belasan Korban: Ditipu Balik Polisi dari Facebook,