Kasus Mafia Tanah Nenek Titin Mulai Diselidiki, Polisi Periksa Pengurus Panti Jompo
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus mafia tanah yang dialami nenek Titin hingga ia ditelantarkan pelaku ke sebuah Panti Jompo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyelidiki kasus mafia tanah yang dialami nenek Titin hingga ia ditelantarkan pelaku ke sebuah Panti Jompo.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik memeriksa seorang pengurus panti asuhan terkait yang sempat menampung nenek Titin Suartini NG.
Pengurus tersebut bernama Siti Rokhayati, ia diketahui menampung dan merawat Titin setelah ditelantarkan komplotan mafia tanah di pinggir jalan.
Siti bekerja di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas selaku Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial.
"Saya mendapatkan surat panggilan pada Jumat minggu kemarin. Di surat panggilan itu tertera panggilan untuk hari Selasa. Makanya saya datang," kata Siti di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Keluarga Minta Polisi Usut Mafia Tanah yang Telantarkan Nenek Titin hingga Meninggal di Panti Jompo
Baca juga: Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain
Siti mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta selama nenek Titin menghuni panti tersebut.
Menurut Siti, dia memang sempat menjadi penghuni di panti tempatnya bekerja selama beberapa tahun.
"Tadi ditanyakan apa benar keberadaan nenek Titin ada di panti. Ya saya jawab memang iya, nenek Titin ada di panti kami. Terus ditanyakan kok sampai bisa ada di panti, dikirim ke panti," ujar dia.
Titin mengungkapkan, dalam pemeriksaan ia juga menyerahkan surat kematian nenek Titin ke penyidik.
Seperti diketahui, nenek Titin mengembuskan napas terakhir di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 1 Ciracas pada Oktober 2021 lalu.
"Secara otomatis karena meninggalnya ada di panti kami ya saya urusin untuk akta kematiannya. Sudah diserahkan juga surat kematiannya," ujar dia.
Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial
Baca juga: Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Formula E hingga Ada Aksi Teatrikal Tuyul Keliaran di KPK
Diberitakan sebelumnya, kasus perampasan sertifikat tanah beserta bangunan ruko ini dilaporkan oleh Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
Alex kemudian memberikan surat kuasa untuk membantu perkara ini kepada Boy Sulimas yang menjadi kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.