Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Ini BEM SI Demo di Istana Negara, Polisi Belum Berencana Alihkan Arus Lalu Lintas

Diprediksi ribuan BEM dari sejumlah universitas di Jabodetabek bakal menggeruduk Istana dalam aksi yang bertajuk 'Geruduk Istana Rakyat'.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini BEM SI Demo di Istana Negara, Polisi Belum Berencana Alihkan Arus Lalu Lintas
Danang Triatmojo
Ilustrasi. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) akan menggelar demo besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (28/3/2022) hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) akan menggelar demo besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (28/3/2022) hari ini.

Diprediksi ribuan BEM dari sejumlah universitas di Jabodetabek bakal menggeruduk Istana dalam aksi yang bertajuk 'Geruduk Istana Rakyat'.

Sejumlah persiapan pengamanan dilakukan kepolisian untuk mengamankan aksi.

Meski begitu, polisi belum memberlakukan penutupan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi.

"Rekayasa lalu lintas situasional. Melihat jumlah massa yang hadir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Tribunnews.com, Senin (28/3/2022).

Hal yang sama juga dikatakan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

Baca juga: BEM Nusantara Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Berita Rekomendasi

Purwanta akan melihat terlebih dahulu jumlah massa yang hadir dalam aksi Aliansi BEM SI.

"Dilihat dulu massa yang hadir. Sampai saat ini tidak ada penutupan (lalu lintas), masih bersifat tentatif," kata Purwanta.

Seperti diketahui, aliansi BEM seluruh Indonesia menggelar aksi bertajuk Geruduk Istana Rakyat untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Massa mahasiswa ini bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode karena dinilai mengkhianati amanah konstitusi negara.

BEM SI juga meminta pemerintah mengkaji ulang Undang Undang (UU) IKN yang menurut mereka memiliki pasal-pasal bermasalah.

BEM mendesak pemerintah agar meninjau kembali UU IKN berdasarkan aspek sosial ekologi, lingkungan, hukum, dan kebencanaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas