Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Eksekutor yang menusuk Iska di Cikarang hingga tewas terkenal sadis meski usianya masih 17 tahun, dia resividis, pernah terlibat tawuran maut.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri pembacokan yang menewaskan Iska Nurohman, karyawati di Cikarang saat hendak berangkat kerja terpecahkan.
Ternyata dalangnya ialah kelompok begal yang terdiri dari tiga pelaku.
Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, mereka yakni N (17) dan MR (16).
Sedangkan seorang pelaku lain, berinsial AS alias Tile masih buron.
N diketahui merupakan eksekutor yang tega menusuk Iska hingga akhirnya tewas karena kehabisan banyak darah.
Di usianya yang baru 17 tahun, rupanya N merupakan seorang residivis.
Polisi pun mencatta sejumlah rekam jejak kejahatan N.
N Eksekutor yang Tusuk Iska Baru Berusia 17 Tahun
Dua hari berselang dari peristiwa maut itu, aparat kepolisian berhasil meringkus N (17) dan MR (16).
Sedangkan seorang pelaku lain, berinsial AS alias Tile masih buron.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska, mengungkapkan, eksekutor atau yang melakukan pembacokan terhadap Iska adalah N.
Riwayat Sadis Sang Eksekutor yang Habisi Nyawa Iska
Gede menjelaskan, bahwa N adalah seorang residivis.
Catatan kejahatan N yang terhitung masih belum usia dewasa itu mengerikan.
Ia pernah membegal seorang anggota polisi yang pulang tugas dari kegiatan vaksinasi.
Bahkan, belum lama, N juga membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede.
Motif Tawuran jadi Begal
Dalam kasus tewasnya korban Iska, N beraksi bersama dua rekannya yakni MR dan AS yang masih buron.
“Total pelaku ada tiga orang, dua berhasil diringkus dan seorang lagi masih kami kejar,” ungkapnya.
Motif pembacokan, lanjut dia, ketiga pelaku awalnya berkeliling menggunakan satu sepeda motor Honda Beat berboncengan.
"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," jelasnya.
Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK
Baca juga: Sosok Iska, Karyawati yang Tewas Dibacok OTK: Baru Merantau ke Cikarang, Aktif di Media Sosial
Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan korban.
"Karena gagal tawuran sekira pukul 05.30 WIB mereka mencari sasaran lain yaitu membegal, di TKP bertemu dengan korban yang berjalan sendiri," ujarnya.
Korban awalnya dipepet ketiga pelaku, saat itu Iska berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.
"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit, lalu teriak sehingga pelaku gagal membawa harta beda," jelasnya.
Ketiga pelaku elah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berperawakan Kurus Tinggi, Ini Ciri-ciri Tile Buronan Pembacokan Iska di Cikarang
Polres Metro Bekasi mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus pembacokan karyawati cantik bernama Iska Nurrohmah di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
DPO atas nama Arya Sukarya alias Tile alias Mangap adalah satu dari tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Iska Nurrohmah di Cikarang pada 22 Maret 2022.
Dalam publikasi DPO Polres Metro Bekasi, foto tersangka Tile dipampang lengkap dengan ciri-ciri fisiknya.
Dijelaskan pihak kepolisian, tersangka Tile berusia 20 tahun dan memiliki perawakan kurus tinggi.
Tile memiliki tinggi badan 170 cm, berat 50 kg, wajah bulat dan rambut lurus pendek dengan poni samping.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif mengatakan, pihaknya membuat publikasi DPO tersangka Tile ini agar masyarakat dapat membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaannya.
"Ya. Kami edarkan selebaran DPO kasus pembunuhan karyawati," kata Gidion, Minggu (27/3/2022).
Bagi masyarakat yang mengetahui buronan polisi ini dapat melapor ke nomor 08118105063.
"Belum diketahui posisinya. Kami minta bantuan masyarakat," tegasnya.
Kronologi Pembacokan
Sebelumnya, karyawati ditemukan tewas dengan luka bacok di Gang Yamaha, Kampung Tegal Gede RT002 RW006 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, korban diketahui berinisial Iska Nurrohmah (21) warga Kebumen, Jawa Tengah.
"Korban seorang perempuan teridentifikasi atas nama Iska Nurohmah warga Kebumen kemudian informasinya yang bersangkutan baru bekerja sekitar tiga bulan di Bekasi," kata Gidion.
Penemuan jasad karyawati ini pertama kali diketahui sekira pukul 05.00 WIB, saksi bernama Hendi warga sekitar mendengar teriakan meminta tolong.
"Saksi kemudian keluar rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan duduk dengan luka bacok," jelasnya.
Baca juga: Mbah Mijan Ikut Berduka Atas Kepergian Iska, Ancam Pelaku Pembacokan Segera Serahkan Diri
Tidak lama setelah itu, datang saksi bernama Ardiansyah. Ia berusaha menghampiri dan meminta tolong warga setempat untuk mengevakuasi korban.
"Namun korban mulai lemas dan terlentang dengan posisi luka di bagian punggung sebelah kiri," ucapnya.
Kondisi korban kian memburuk, nyawanya tidak sempat tergolong akibat kehilangan banyak darah di bagian luka yang menganga.
"Karena warga takut menolong sehingga korban meninggal di tempat kejadian," ungkap Gidion.
Pihaknya lanjut Gidion, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapati informasi tersebut.
Jasad korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan visum, kasus ini sementara masih dalam penyelidikan.
"Masih kita dalami, saksi-saksi kita sedang periksa untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.