Kendaraan yang Melanggar Kecepatan Maksimal dan Batas Muatan di Tol Mulai 1 April akan Ditilang
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sejumlah kamera e-TLE telah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan baru untuk menindak pelanggaran di 7 ruas jalan tol.
Pelanggaran itu adalah batas kecepatan maksimal dan batas muatan maksimal di sejumlah ruas tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sejumlah kamera e-TLE telah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta.
Nantinya sistem e-TLE akan menindak dua jenis pelanggaran di jalan tol yang bakal diawasi melalui kamera pengawas.
"Kamera sudah terpasang untuk penindakan dan penegakan hukum menggunakan e-TLE. Jadi ada dua jenis pelanggaran yang ditindak yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Sambodo menambahkan, kamera e-TLE itu dipasang di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta, Cikujir, MBZ hingga Kunciran-Cengkareng.
"Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek, baik yang bawah dan yang MBZ. Lalu ruas jalan Tol Dalam Kota, ruas jalan Tol Kunciran-Cengkareng. Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang," tambahnya.
Baca juga: 1 April, Polisi Tidak Lagi Menyita SIM dan STNK Pelanggar Lalu Lintas di Tol Trans Jawa-Sumatera
Adapun aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang. Hingga akhir Maret 2022 tiap pelanggar hanya akan diberikan teguran.
Ditlnatas juga sudah melakukan sosialisasi pada 1 Maret dan berakhir 31 Maret mendatang.
"Dari 1-31 Maret 2022 sudah dilakukan sosialisasi. Bagi pelanggar akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," tutur Sambodo.
Sebagai informasi, aturan pengendara yang melintas di jalan tol akan bertambah. Aturan itu mengatur batas kecepatan maksimal dan efektif mulai April 2022.
Bagi pelanggar yang berkendara melebihi kecepatan 120 km/jam akan ditilang.
Melansir dari laman Korlantas Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
"Berdasarkan beleid Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ), di dalam peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari situs Korlantas, Minggu (27/3).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 km/jam sampai tertinggi 100 km/jam.