Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lawan Main Dea Onlyfans Dibidik Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polda Metro Jaya membidik lawan main Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans yang jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lawan Main Dea Onlyfans Dibidik Polisi, Berpotensi Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi
Instagram @deaonlyfans
Dea OnlyFans 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membidik lawan main Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans yang jadi tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya menetapkan Dea sebagai tersangka atas kasus distribusi video porno.

Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang uu ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 jo pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau pasal 9 jo pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 uu no 44 th 2008 tentang pornografi.

Selain itu, polisi tengah mengidentifikasi lawan main Dea di video porno itu. Polisi membidik lawan main Dea yang videonya diunggah di OnlyFans.

"Kami berencana untuk memeriksa pihak lain dalam kasus ini. Dalam hal ini tentunya potensi tersangka akan bertambah nantinya, karena didalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka, kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Penyebaran Konten Pornografi, Dea Tak Sangka Videonya di Onlyfans Bocor ke Publik

Auliansyah mengklaim jika lawan main Dea sudah teridentifikasi.

Berita Rekomendasi

Polisi akan memanggil pria yang diduga sebagai lawan main Dea yang ada di dalam video syur tersebut.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memunihi pasal akan kami jadikan tersangka," tuturnya.

Sebelumnya Dea Onlyfans ditangkap aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/3/2022) kemadin.

Polisi menangkap Dea di sebuah kos yang kerap dijadikan tempat untuk memproduksi konten video porno.

Atas kejadian itu, Dea mengaku akan bersikap kooperatif selama proses hukum kasus pornografi ini berjalan.

Ia mengungkapkan akan berusaha tegar atas yang apa dialaminya saat ini

"Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk Lebih tegar lagi menghadapi segala masalah ini kedepannya gimana. Dan saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai," kata Dea usai menjalani wajib lapor, Senin (24/3/2022).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin mengatakn, pihaknya akan taat pada prosedur hukum yang berjalan.

"Jadi seperti yang disampaikan oleh klien kami akan taat dan patuh terhadap setiap prosedur yang ada. Kita akan menghormati segala proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas