Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli 2 Bocah SD di Mushola Iming-iming Uang Rp 10 Ribu, Pria di Jonggol Meringkuk Dalam Tahanan

2 bocah SD jadi korban kekerasan seksual, mereka dicabuli pria di mushola dengan iming-iming uang Rp 10 ribu, kini pelaku sudah diamankan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Cabuli 2 Bocah SD di Mushola Iming-iming Uang Rp 10 Ribu, Pria di Jonggol Meringkuk Dalam Tahanan
The Straits Times
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, JONGGOL - Kekerasan seksual kembali terjadi.

Kali ini korbannya dua bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Sementara pelakunya pemuda inisial A (27).

Warga Jonggol, Kabupaten Bogor itu kini sudah diamankan polisi.

Predator Anak di Jonggol Lakukan Aksinya di Mushola

Seorang pemuda berinisial A (27) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan sodomi kepada dua korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Mohamad Taufik Bantah Hengkang dari Gerindra ke Nasdem, Tegaskan Masih Jadi Pimpinan DPRD DKI

Baca juga: Sempat Kabur ke Garut dan Bekasi, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Akhirnya Tertangkap

Berita Rekomendasi

Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan bahwa terduga pelaku A sudah diamankan oleh Polsek.

"Diamankan Selasa kemarin," kata Kompol Sularso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).

Sularso menuturkan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di sebuah mushola.

Kasus Ditangani Polsek Jonggol dan Polres Bogor

Hal itu baru diketahui setelah korbannya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.

"Sekarang masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," kata Sularso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas