Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murka Minumannya Dimasukkan Obat Mencurigakan, 2 Pemuda Bertikai, Tenggelamkan Temannya ke Kali 

Tak terima minumannya dimasukkan obat mencurigakan, dua pemuda bertikai, korban dibanting lalu dibuang dan ditenggelamkan ke kali.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Murka Minumannya Dimasukkan Obat Mencurigakan, 2 Pemuda Bertikai, Tenggelamkan Temannya ke Kali 
Istimewa
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif saat konferensi pers kasus pembunuhan dan jasad korban dibuang ke Kali Ulu Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIKARANG - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria dibungkus terpal di Kali Ulu, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Bekasi

Identitas pria tersebut bernama M. Kiki (18) warga Kabupaten Lebak, Banten.

Dia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan temannya sendiri bernama Vani Mulyo atau VM (23). 

Baca juga: Kronologi Pria di Bekasi Dibanting dan Ditenggelamkan ke Kali, Jenazahnya Ditemukan Tertutup Terpal

Baca juga: Pengakuan Siswi SMP yang Menari Tanpa Busana hingga Videonya Viral, Ternyata Keluarga Diancam Santet

Kapolres Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyebab meninggalnya korban bukan karena penganiayaan yang dilakukan tersangka. 

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal karena tenggelam lantaran dibuang ke Kali Ulu dalam keadaan terbungkus terpal sambil di bagian ujungnya diberikan pemberat berupa genting.

"Pada saat dibuang korban diduga belum meninggal, hasil laboratorium bahwa jenazah meninggal karena tenggelam," kata Gidion. 

Ciri-ciri yang terlihat dari faktor kematian korban ialah, terdapat cairan yang membanjiri paru-paru korban yang menyebabkan kehilangan nyawa.

Berita Rekomendasi

"Jadi, ciri-cirinya paru-parunya basah kemudian terisi air, maka meninggalnya adalah di air," jelas dia. 

Baca juga: Tile Alias Mangap, Komplotan Begal Pembacok Karyawati di Cikarang Masih Bebas Berkeliaran

Baca juga: 4 Joki Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Pasang Tarif Rp 600-900 Ribu ke Pria Hidung Belang

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (27/2/2022) dini hari. 

Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada Selasa (29/3/2022), di Kali Ulu dalam keadaan terbungkus terpal dengan posisi setengah tenggelam. 

Kronologis Kejadian 

Kronologis kejadian lanjut dia, bermula dari korban dan tersangka serta seorang saksi berinisial R berada di gudang tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiganya membicarakan rencana binis pergadaian mobil, saksi R kemudian beranjak tidur menyisakan korban dan tersangka. 

"Saat ditinggal berdua, terjadi perselisihan antara korban dan tersangka," jelas dia. 

Baca juga: Ini Makanan Favorit Anies dan Ariza Selama Sahur dan Buka Puasa

Baca juga: Bongkar Prostitusi di Apartemen, Satpol PP Depok Ungkap Tarif dan Sita Sekotak Alat Kontrasepsi

Perselisihan ini lanjut Gidion, lantaran tersangka menegur korban memasukkan obat ke dalam minuman lalu diletakkan ke dalam kulkas. 

Tidak jelas obat apa yang dimasukkan korban ke dalam minuman tersebut.

Tetapi kejadian ini membuat keduanya terlibat pertikaian. 

"Korban tidak terima ditegur, lalu mendorong tersangka hingga tersangka melakukan perbuatan tersebut (pembunuhan) terhadap korban," paparnya. 

Korban dibunuh dengan cara dibanting sebanyak dua kali.

Selanjutnya tersangka mencekik nadi korban hingga lemas. 

"Pada saat itu, pelaku panik karena mengira nadi korban sudah tidak berdenyut sehingga muncul niatan untuk menyembunyikan dengan membuang jenazahnya," jelasnya. 

Baca juga: Abaikan Maklumat Ramadan, THM di Bekasi Timur Malah Kunci Pintu saat Dirazia Petugas Gabungan 

Korban selanjutnya diseret, diangkut menggunakan mobil pick up.

Badan korban dibungkus menggunakan terpal dan dibuang ke Kali Ulu dengan maksud menghilangkan jejak.

"Pada saat ditemukan korban dalam keadaa terbungkus, pada bagian bungkusannya terdapat pemberat berupa genting dengan maksud supaya jenazah tenggelam," paparnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam ditahanan mapolres.

Ia dikenakan hukuman pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jasad Pemuda Ditemukan Mengambang Tebungkus Terpal di Kali Ulu, Polisi: Korban Hidup Saat Dibuang,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas