Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa tempat karaoke boleh buka, namun jam operasionalnya dibatasi.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menutup tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan.
Dinas Pariwisata DKI pun diminta untuk mencabut surat edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022.
Adapun surat yang diterbitkan 1 April 2022 itu berisi tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani pun meminta Pemprov DKI lebih bijak dalam mengambil keputusan.
"Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi, justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM," ujar Yani dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Bupati Blora Instruksikan Kafe dan Karaoke Tutup Total Selama Ramadan
Pernyataan Yani ini bukan tanpa alasan.
Sebab, selama bulan suci Ramadan memang banyak UMKM yang menyiapkan menu makanan berupa takjil atau makanan pembuka.
Belum lagi banyak UMKM yang menyediakan menu sahur dan paket makanan lebaran.
"Jadi, sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini pun meminta agar Pemprov DKI bisa memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini.
Jangan justru memancing mereka hadir ke tempat-tempat hiburan malam, terlebih kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi.
"Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa," kata dia.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta di bawah pimpinan Gubernur Anies Baswedan tetap mengizinkan usaha karaoke keluarga beroperasi selama bulan suci radaman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.