Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede
Suami keduanya sudah ditahan, ibu bocah 8 tahun di Bojonggede yang dianiaya ayah tirinya mengaku lega, menurutnya korban memang kerap dianiaya pelaku.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Bocah berinisial PR (8) dianiaya oleh ayah tirinya sendiri, hingga diikat, disetrika bahkan disundut rokok.
Rangkaian penganiayaan ini dilakukan di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kini pelaku sudah menghuni sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas penganiayaan yang dilakukan sang suami ke anaknya, DA buka suara.
Dia mengaku lega suami keduanya ditangkap polisi.
Lega Suami Keduanya Ditangkap Polisi
DA (29) mengaku lega setelah suami keduanya ditangkap pihak kepolisian, buntut dari penyiksaan yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berinisial PR (8) dianiaya oleh bapak tirinya sendiri, hingga diikat dan disetrika di dalam rumah kontrakannya yang beralamat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dijumpai wartawan, DA mengaku dirinya memang sudah meminta pisah dengan suami keduanya beberapa waktu lalu.
“Lega, memang jujur sebelumnya saya sudah minta pisah cuman dianya gak pernah mau. Saya nikah sudah jalan empat tahun,” kata DA pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Sang Suami Kerap Aniaya Anak
DA juga mengungkapkan bahwa suaminya memang kerap kali melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan hasil pernikahannya dengan suami pertama.
Namun begitu, ia tak mampu melapor musabab diancam oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri.
“Sering (penganiayaan), tapi karena memang ancaman ke kita juga jadi gak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya gak bisa ketemu anak lagi saya seumur hidup,” jelasnya.
Baca juga: OTK Makin Meresahkan, Lakukan Pembakaran Rumah di Bekasi dan Bacok Wanita di Ragunan
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Anak Kandungnya Disiksa Ayah Tiri, Ibu Korban: Dia Balas Dendam
DA (29) tak menyangka anak kandungnya PR (8) disiksa oleh suaminya sendiri yang tak lain ayah tiri korban.
Kasus penganiayaan ayah tiri kepada anaknya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian.
Ibunda korban, DA (29) mengatakan, korban merupakan anak dari suami pertamanya.
DA mengatakan, dari suami pertama ia memiliki dua orang anak yakni PR yang berusia 8 tahun dan RA (11).
Sementara itu, dari suaminya yang sekarang ia memiliki anak yang masih berusia 11 bulan.
DA menceritakan, kejadian ini berawal saat anak bungsunya MW yang masih bayi terluka karena ulah PR.
Ayah kandung korban diduga kesal sehingga membalas bocah kecil itu dengan cara keji.
"Karena MW adalah anaknya, mungkin bapaknya kesal jadi ngebales. Waktu saya lagi tidur gak taunya PR disetrika. Kemudian besoknya lagi malah diikat," katanya kepada TribunnewsBogor.com, saat disambangi di kontrakannya, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).
Pelaku Dikenal Tempramental
Ternyata, sifat tempramental suami keduanya ini sudah dirasakan oleh DW sejak empat tahun silam.
Dengan kejadian tersebut, ibu dari empat anak ini kesal akan perbuatan suaminya terhadap anak dari suami pertamanya.
Bahkan, dirinya sempat ingin tinggal di rumah dan meninggalkan pekerjaannya untuk mengawasi anak-anaknya dari perbuatan suami keduanya ini.
Diketahui, DW merupakan seorang pengemudi ojek online.
Ibu kelahiran 1993 ini mengungkapkan bahwa suaminya sehari-hari tidak mau mencari uang untuk menyambung hidup keluarganya.
"Kalau saya di rumah, suami saya juga gak mau narik ojek online. Kan enggak punya uang kalo dua-duanya di rumah," ucapnya.
Baca juga: Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada
Bahkan, sebelumnya ayah tirinya ini sering kali melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada anak-anaknya, dengan alasan dirinya merasa risih ketika melihat anak-anak kecil bertengkar.
Perbuatan keji tersebut, tidak hanya disitu saja, bahkan Dwi Ayu sempat diancam hingga dirinya tidak berbuat apapun.
DW mengatakan bahwa suami keduanya ini sempat mengancam untuk tidak akan menemui anak-anaknya seumur hidup, sehingga dirinya merasa serba salah.
"Kalau ngomel doang saya gak masalah, malah saya juga sering berantem dan dipukulin sama dia karena membela anaknya," katanya.
Cerita Ibu Korban
Penyiksaan bocah 8 tahun itu tak lepas dari pengetahuan sang ibu.
Ayu, ibu korban lantas bercerita tentang tabiat keji suami yang telah menikahinya selama empat tahun itu.
Diakui Ayu, sang suami memang kerap bertindak kasar.
Pemicu aksi kejinya terhadap sang anak itu bermula saat anaknya itu menjahili adiknya yang masih kecil.
Mengetahui anak tirinya mengisengi sang adik, pria muda itu langsung menyiksa sang anak dan mengikatnya.
"Anak saya ada kenakalan, namanya anak-anak ya, sempat (isengin) adeknya. Posisinya dibalas sama pelaku. Sampai diikat, saya udah ngasih peringatan (ke suami) 'jangan diikat'. Saya juga sampe ngevideoin. Kata dia (pelaku) bandel," ungkap Ayu dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Anak Kandung Disiram Air Panas, Ayah Tiri Murka, Setrika, Ikat Tangan dan Kaki Bocah 8 Tahun
Tak bisa berbuat apa-apa, wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online itu pasrah.
Sebab sebelum menyiksa sang anak, pria tersebut terlebih dahulu telah memukuli istrinya.
"Saya juga terancam posisinya, saya biarin, saya juga abis digebukin sama dia," akui Ayu.
Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Pelaku Sudah Ditahan
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.