Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 14 Tahun yang Jambet HP di Gang Sempit Kembangan Ditangkap di Karawang

Aksi jambret HP di gang sempit pemukiman padat penduduk Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat sempat viral, 2 pelaku ditangkap di Karawang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Remaja 14 Tahun yang Jambet HP di Gang Sempit Kembangan Ditangkap di Karawang
KOMPAS.com/THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret - Jambret Merajalela di Kota Kupang, Handphone Milik Ibu Guru Dirampas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi jambret HP di gang sempit pemukiman padat penduduk Jalan Murni Joglo, Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (30/3/2022) sempat viral di sosial media.

Berbekal rekaman CCTV itu, Polsek Kembangan akhirnya menciduk dua orang pelaku berinisial BP dan HF.

Mereka ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada Kamis (7/4/2022) malam.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Masih Kenakan Popok dan Hisap Jempol Ditemukan di TPS Sementara Kramat Jati 

Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede

Baca juga: Pemilik Warteg di Ragunan Ceritakan Kronologi 3 Kali Dibacok OTK Ketika Jalan Kaki ke Masjid

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno mengatakan, satu pelaku berinisial HF masih di bawah umur yaitu berusia 14 tahun.

"Kedua pelaku mencuri saat korban sedang bermain HP kemudian pelaku menggunakan Honda Scoopy warna merah mengambil HP itu," tuturnya Kamis malam.

Usai menjambret dan viral, pelaku kemudian melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat untuk menghindari kejaran polisi.

Sayangnya, aparat kepolisian lebih lihai daripada kedua pelaku yang beraksi menjambret HP korban.

BERITA REKOMENDASI

"Barang bukti satu unit HP, kemudian saat ini masih dalam pengembangan kami amankan atribut yang digunakan oleh pelaku dan motor Honda Scoopy warna merah," tegasnya.

Baca juga: Pemilik Warteg yang Dibacok saat Hendak Tahajud ke Masjid Mengaku Tak Punya Musuh 

Baca juga: Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora, Korban: Ada Dentuman Seperti Perang, Kepala Saya Darah Semua

Baca juga: Bawa Uang Koin 800 Kg Pakai Mobil Bak, Juragan Jembatan Perahu Karawang Beli Pajero untuk Kado Istri

Namun, untuk barang bukti HP korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1.100.000 ke orang yang melintas di kawasan Karawang.

Uang hasil penjualan HP itu dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," jelas Reno.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Kembangan Ciduk Dua Jambret yang Viral di Medsos saat Beraksi di Gang Sempit


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas