Remaja 14 Tahun yang Jambet HP di Gang Sempit Kembangan Ditangkap di Karawang
Aksi jambret HP di gang sempit pemukiman padat penduduk Jalan Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat sempat viral, 2 pelaku ditangkap di Karawang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi jambret HP di gang sempit pemukiman padat penduduk Jalan Murni Joglo, Kembangan Jakarta Barat pada Selasa (30/3/2022) sempat viral di sosial media.
Berbekal rekaman CCTV itu, Polsek Kembangan akhirnya menciduk dua orang pelaku berinisial BP dan HF.
Mereka ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat pada Kamis (7/4/2022) malam.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Masih Kenakan Popok dan Hisap Jempol Ditemukan di TPS Sementara Kramat Jati
Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede
Baca juga: Pemilik Warteg di Ragunan Ceritakan Kronologi 3 Kali Dibacok OTK Ketika Jalan Kaki ke Masjid
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno mengatakan, satu pelaku berinisial HF masih di bawah umur yaitu berusia 14 tahun.
"Kedua pelaku mencuri saat korban sedang bermain HP kemudian pelaku menggunakan Honda Scoopy warna merah mengambil HP itu," tuturnya Kamis malam.
Usai menjambret dan viral, pelaku kemudian melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat untuk menghindari kejaran polisi.
Sayangnya, aparat kepolisian lebih lihai daripada kedua pelaku yang beraksi menjambret HP korban.
"Barang bukti satu unit HP, kemudian saat ini masih dalam pengembangan kami amankan atribut yang digunakan oleh pelaku dan motor Honda Scoopy warna merah," tegasnya.
Baca juga: Pemilik Warteg yang Dibacok saat Hendak Tahajud ke Masjid Mengaku Tak Punya Musuh
Baca juga: Gas 3 Kg Meledak di Warteg Tambora, Korban: Ada Dentuman Seperti Perang, Kepala Saya Darah Semua
Baca juga: Bawa Uang Koin 800 Kg Pakai Mobil Bak, Juragan Jembatan Perahu Karawang Beli Pajero untuk Kado Istri
Namun, untuk barang bukti HP korban sudah dijual oleh pelaku seharga Rp 1.100.000 ke orang yang melintas di kawasan Karawang.
Uang hasil penjualan HP itu dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," jelas Reno.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polsek Kembangan Ciduk Dua Jambret yang Viral di Medsos saat Beraksi di Gang Sempit,