Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Terkini Bocah Bojonggede yang Disetrika Ayah Tiri, Ungkap Ingin Jadi Polisi

Anak laki-laki korban penyiksaan sampai disetrika ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede mengaku bercita-cita ingin jadi seorang Polisi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kondisi Terkini Bocah Bojonggede yang Disetrika Ayah Tiri, Ungkap Ingin Jadi Polisi
The Straits Times
Ilustrasi kekerasan anak 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Masih ingat kasus ayah tiri menyiksa anaknya berusia 8 tahun di Bojonggede, Kabupaten Bogor ?

Kasus ini sangat menghebohkan terutama saat warga ramai-ramai berupaya menyelamatkan korban yang diikat oleh sang ayah tiri di rumah kontrakan mereka.

Pelaku, sang ayah tiri sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Sementara dampak penyiksaan yang bertubi-tubi itu, kini sang bocah mengalami trauma.

Meski begitu, korban sudah bisa berbaur dengan warga.

Korban juga mengaku ingin menjadi polisi.

ILUSTRASI : Kekerasan pada anak
ILUSTRASI : Kekerasan pada anak (Kompas.com)

Bercita-cita Jadi Polisi

Berita Rekomendasi

Bocah laki-laki berinisial PR (8) korban penyiksaan sampai disetrika oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor mengaku bercita-cita ingin jadi seorang Polisi.

Hal itu korban katakan saat sedikit berbincang dengan warga beberapa saat sebelum dikunjungi Bupati Bogor Ade Yasin di rumah kontrakannya, Minggu (10/4/2022).

"Saya tanya tadi, mau jadi apa ?, kata saya. Mau jadi Polisi aja. Bagus !," terang seorang warga menjelaskan kepada para warga lain dan aparat yang hadir di lokasi.

Korban Mulai Berbaur dengan Warga

Pantauan TribunnewsBogor.com, korban kini tampak sudah berbaur dengan warga meski pun terlihat tidak banyak bicara.

Dia pun terpantau tenang di tengah warga yang ramai berdatangan termasuk saat ditemui anggota kepolisian sekalipun.

Ketika diajak berkomunikasi, PR tampak bisa menjawab pertanyaan dengan lancar.

cek luka bakar bocah bojonggede
Petugas dari Pemda Bogor mengecek luka bakar diduga akibat disetrika di bagian kaki korban kekerasan anak inisial PR (8) di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kab Bogor, Minggu (10/4/2022).

Bakal Masuk Pesantren

Seusai korban dan keluarga dikunjungi Bupati Bogor Ade Yasin, Ibunda korban, Dwi Ayu (29) mengatakan bahwa Ade Yasin juga sempat membahas masa depan anaknya yang menjadi korban siksa ayah tiri itu.

"Anak saya ke depannya bagaimana, itu yang ditanyain (oleh Bupati)," kata Dwi Ayu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Dwi Ayu mengatakan bahwa Ade Yasin menawarkan anaknya dimasukan ke Pondok Pesantren secara gratis termasuk anak-anaknya yang lain.

"Beliau menyarankan untuk di pesantren dan pengen biayain juga. Nanti dia memang mau saya masukan pesantren, udah ada pesantrennya nanti ke depan," kata Dwi Ayu.

Baca juga: 45 Menit Bupati Ade Yasin Kunjungi Bocah yang Diikat, Disetrika, Disundut Rokok oleh Ayah Tirinya

Bupati Bogor Ade Yasin kunjungi keluarga korban kekerasan anak inisial PR (8) yang sempat heboh di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kab Bogor, Minggu (10/4/2022)
Bupati Bogor Ade Yasin kunjungi keluarga korban kekerasan anak inisial PR (8) yang sempat heboh di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kab Bogor, Minggu (10/4/2022) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Trauma, Ingin Pindah Rumah

Di hadapan Bupati Bogor, Dwi Ayu juga mengaku ingin segera pindah rumah dari rumah kontrakannya di Desa Ragajaya tersebut karena trauma.

Hal itu juga dikatakan Ade Yasin seusai menemui Dwi Ayu dan korban.

"Ibunya tadi menyatakan ingin pindah dari sini. Di sini katanya trauma. Saya akan upayakan untuk pindah, untuk kita fasilitasi, untuk mengontrak di rumah yang baru. Tapi tidak secepat itu juga karena masih penyelidikan polisi. Kalau setelah penyelidikan polisi, baru diperbolehkan untuk pindah," kata Ade Yasin kepada wartawan seusai menemui keluarga korban, Minggu.

Ade Yasin juga mengungkap kondisi korban yang sudah membaik.

"Kondisi anaknya sekarang sudah agak baik, sudah tenang gitu ya. Karena di sini juga didampingi Dinas Sosial dengan trauma healing dengan KPAD juga dan dari dinas terkait juga semua turun untuk menangani ini," kata Ade Yasin kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: Kawal Aksi 11 April di DPR RI, Polda Metro: Tanpa Peluru Tajam, Humanis, Kekuatan Sebanding

Baca juga: Polisi hingga Disdik Turun Tangan Awasi Pelajar SMK-STM Tak Bergabung Dalam Aksi 11 April

Baca juga: Diikat, Disetrika dan Disundut Rokok, Begini Nasib Bocah di Bojonggede yang Disiksa Ayah Tiri

Sebelumnya diberitakan, kasus kekerasan terhadap anak laki-laki berinisial PR yang masih berusia 8 tahun di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor ini hebohkan warga pada 5 April 2022 lalu.

Korban mengalami sejumlah luka setelah dianiaya oleh ayah tirinya sendiri berinisial RR (24).

Saat diselamatkan warga, tangan dan kaki korban didapati terikat tali serta korban juga sudah memiliki luka bakar seperti bekas setrika pada bagian tangan dan kaki kanannya.

Saat ini kasus tersebut pun ditangani oleh Polres Metro Depok.

Terungkap Motif Ayah di Bojonggede Tega Setrika dan Ikat Anak Tirinya

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.

"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka. Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).

"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Pelaku Sudah Ditahan

Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.

Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.

"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/TribunnewsBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas