Ada yang Masih Pelajar, 3 Tersangka Pembakaran Pospol Pejompongan Terancam 5 Tahun Penjara
Ketiga tersangka pembakar Pospol Pejompongan dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku utama pembakaran Polsubsektor Pejompongan yang hangus dilalap api saat demo mahasiswa Senin (11/4/2022).
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka. Dari ketiga tersangka itu, satu di antaranya masih berstatus pelajar.
"Dari tiga tersangka, satu orang masih di bawah umur masih kelas 3 SMK dengan inisial AF. Kedua, tersangka atas nama RS umur 22 tahun. Ketiga, adalah saudara RE umur 19 tahun tidak sekolah karena terakhir SMP," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Baca juga: 3 Warga Bekasi Bakar Pospol Pejompongan Pakai Bom Molotov, Polisi Cari Dalangnya
Baca juga: 6 Fakta Kebakaran Bengkel Motor Warakas yang Akibatkan Pasutri dan 3 Anak Tewas Terpanggang
Baca juga: Menangis Histeris Coba Terobos Kobaran Api, Anak Sulung Ratapi Orangtua dan 3 Adiknya Tewas Terbakar
Dalam penyelidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya pecahan botol dari bom molotov, rekaman CCTV, hingga pecahan kaca.
Setyo mengungkapkan ketiga tersangka pembakaran pospol itu berasal dari daerah yang sama yakni Kota Bekasi.
"Semua satu kota, saling mengenal. Mereka semua dari bekasi," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kata Setyo, ketiganya mengaku pembakaran pospol Pejompongan itu menggunakan bom molotov. Namun, untuk motifnya masih didalami oleh penyidik.
Baca juga: Nasib 92 Remaja Tangerang Kena Razia Aksi 11 April, Diambil Sidik Jari, Susah Urus Administrasi
Baca juga: Perekrutan NII di Sumbar Terbongkar, 1.125 Orang Termasuk 77 Anak-anak Dicuci Otak serta Dibaiat
Baca juga: Pasca-Demo 11 April: Taman di Trotoar Rusak hingga Sisakan 13 Meter Kubik Sampah Plastik
Baca juga: KJP Pelajar yang Ikut Aksi Demo 11 April Bakal Dicabut ?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana mengatakan, pembakaran Polsubsektor Pejompongan itu terjadi usai unjuk rasa di Gedung DPR telah dibubarkan oleh aparat karena berujung anarkis
Para tersangka ini bergerak ke arah Slipi saat pembubaran dilakukan dan akhirnya membakar pospol Pejompongan yang berada di Jalan Pejompongan Raya.
"Mereka lakukan pembakaran dengan membuat bom molotov dari pecahan botol diiisi dengan akseleran atau BBM kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos," beber Wisnu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.