Cuitannya Bikin Masyarakat Resah, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ferdinand Hutahaean 5 Bulan Penjara
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand atas perkara ini dinilai Hakim menciptakan keresahan secara publik.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand Hutahaean, terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Adapun dalam menjatuhkan putusannya terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni hal memberatkan dan meringankan.
Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Ferdinand atas perkara ini dinilai Hakim menciptakan keresahan secara publik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan tedakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Tak hanya itu, eks Politikus Partai Demokrat itu juga dinilai sebagai figur publik yang tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Ferdinand dinilai hakim bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya," tukas Hakim Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat terkait cuitan 'Allahmu Lemah' di akun twitter pribadinya.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam putusannya, Selasa (19/4/2022).
Putusan ini, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim Nyompa.
Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Diketahui jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara 7 bulan.