Pria Beristri yang Lecehkan Remaja 14 Tahun di Bekasi Ditangkap Polisi
SBR (47) pria yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial S (14) ditangkap Polres Metro Bekasi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM.COM, BEKASI- SBR (47) pria yang menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berinisial S (14) ditangkap Polres Metro Bekasi.
Akibat perbuatannya bejatnya itu, korban kini hamil.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menceritakan telah menetapkan status tersangka kepada pelaku yang menyetubuhi korbannya sejak Januari 2021.
"Kami telah menetapkan seorang tersangka berinisial SBR atas persetubuhan dengan anak di bawah umur yang sesungguhnya sudah terjadi sekitar bulan Januari sampai Desember 2021. Kami amankan di rumahnya yang berlokasi di Kota Bekasi," kata Gidion saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kasus Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Angkat Suara
Ia melanjutkan, sebelum melakukan aksi persetubuhan, tersangka kerap mengiming-imingi dengan memberikan uang sebesar Rp20 ribu.
Kemudian, setelah diberikan uang, korban pun dipaksa melayani tersangka.
Selain itu, pelaku juga kerap melontarkan ancaman kepada korban agar korban tak melaporkan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk keluarganya.
"Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan, Diiming-imingi, ancaman ada setelah melakukan. Ancamannya jangan melaporkan kepada siapapun," tutur Gidion.
Baca juga: Kabur Usai Dilaporkan Polisi, Pelaku Perkosaan Anak Kandung Ditemukan Tewas, Diduga Serangan Jantung
Meski diketahui menyetubuhi korban sejak setahun lalu, namun SBR mengaku hanya melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, sebanyak dua kali saja.
Pengakuan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan korban yang mengaku disetubuhi lebih dari dua kali.
"Kalau pengakuan tersangka, dia melakukan hanya dua kali, tapi pengakuan korban ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember. Faktanya kemudian korban sekarang hamil 6 bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abs)
Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul:
Polisi Tangkap Pria Beristri yang Hamili ABG 14 Tahun di Bekasi