Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tabrakan KRL dan Mobil di Citayam, Ahmad Yasin Akui Lintasi Rel karena Palang Pintu Terbuka

Pengemudi Mobil Ahmad Yasin memberikan penjelasan terkait kecelakaan yang dialaminya di perlintasan sedibang Stasiun Citayam-Depok, Rabu (20/4/2022).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Tabrakan KRL dan Mobil di Citayam, Ahmad Yasin Akui Lintasi Rel karena Palang Pintu Terbuka
Twitter @agungrahutomo
Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter Line di lintas Stasiun Depok dan Stasiun Citayam, Rabu (20/4/2022). 

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, dari 67 perlintasan sebidang 9 diantaranya berada di wilayah Depok dan Bogor.

“Sampai dengan April 2022, kami telah menutup 7 perlintasan sebidang di beberapa wilayah,” kata Joni saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Meski begitu, Joni mengungkapkan, saat ini KAI masih mengkoordinasikan wilayah mana saja yang akan ditutup.

Sebelumnya insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.

Insiden kecelakaan rangkaian KRL Commuter Line KA 1077 yang menabrak sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok di Kilometer 34+4/5 menyebabkan waktu perjalanan KRL di lintasan ini ikut terimbas.
Insiden kecelakaan rangkaian KRL Commuter Line KA 1077 yang menabrak sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok di Kilometer 34+4/5 menyebabkan waktu perjalanan KRL di lintasan ini ikut terimbas. (Istagram depok.update)

Baca juga: Sopir Evakuasi Dirinya Sendiri Usai Mobilnya Hancur Ditabrak KRL di Stasiun Citayam-Depok

Dituntut

KAI akan menuntut pengemudi mobil yang terlibat insiden tabrakan antara KRL dengan sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam-Depok.

Joni Martinus mengatakan, pihaknya menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga terjadi insiden tabrakan.

Berita Rekomendasi

"Kami akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," kata Joni.

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," ujar Joni.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas