Viral Surat Minta THR dari Ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur hingga Satpol PP Kota Serang
Setelah viral ormas Pemuda Pancasila Cengkareng Timur minta THR, kini ada surat minta THR yang mengatasnamakan dari Satpol PP Kota Serang.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan marak adanya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idulfitri 2022.
Pertama beredar surat permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng.
Kedua beredar surat mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang minta THR.
Polisi turun tangan untuk memperjelas asal usul surat.
Bahkan Wali Kota Serang dan Kasatpol PP Kota Serang ikut memberikan respons.
Terpisah Polres Metro Bekasi Kota mengaku bakal menidak tegas jika ada ormas yang minta THR ke pengusaha.
![Ilustrasi THR.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-thr-98982111.jpg)
Beredar Surat Mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang Minta THR, Begini Respons Wali Kota
Wali Kota Serang Syafrudin buka suara terkait viralnya dugaan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang.
Dari surat yang diterima TribunBanten.com, surat itu tidak memiliki nomor surat.
Dalam surat itu, di paragraf kedua bertuliskan "Mohon partisipasinya dari bapak/ibu pimpinan perusahaan, mengingat bulan ini adanya hari raya Idul Fitri untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Serang".
"Itu mah oknum, namanya oknum," ujar Syafrudin di kantor Kecamatan Kasemen, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Pengakuan Buruh yang Jual 2 Remaja Bogor ke Pria Hidung Belang: Tiap Hari Layani Pelanggan
Menurut dia, hal itu bukan anjuran pemerintah.
Dia meminta untuk menanyakan yang bersangkutan.
Syafrudin meminta aparat Satpol PP, camat, dinas dan siapa pun tidak boleh meminta-minta untuk THR.
Jika dilanggar, akan ada aturan khusus yang mengaturnya.
Syafrudin juga membantah tenaga honorer satpol PP tidak mendapatkan THR.
"Kata siapa? Ada THR, besarannya di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucapnya.
Baca juga: Kisah 7 Bocah Bekasi Bolos Sekolah demi Ikut Demo di Patung Kuda
Saat ditanya besaran THR bagi tenaga honorer Satpol PP, Syafrudin meminta agar menanyakan kepada dinas terkait.
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan adanya surat permintaan THR hanya oknum.
Kusna juga meminta agar hal itu diabaikan saja.
"Tidak usah ditanggapi surat tersebut, kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan," katanya.
![Surat yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Serang diduga untuk pungutan THR](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/surat-yang-mengatasnamakan-satpol-pp-kota-serang-diduga-untuk-pungutan-thr.jpg)
Beredar Surat Permohonan THR dari Pemuda Pancasila di Cengkareng, Ini Kata Polisi
Fenomena permohonan tunjangan hari raya (THR) jelang Idulfitri kembali marak.
Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan secarik surat yang diduga dilayangkan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Cengkareng Timur.
Dalam surat itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki untuk THR kepada kader PP.
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H," tulis surat itu yang beredar di media sosial, Selasa (19/4/2022).
Dikonfirmasi soal itu, Sekretaris Wilayah Majelis Pimpinan Wilayah PP DKI Jakarta, Embay Supriyantoro angkat bicara.
Ia mengaku belum mendapat informasi terkait surat edaran permohonan THR yang dilayangkan pimpinan Ranting PP Cengkareng Timur tersebut.
"Ya saya enggak tahu kalau itu, coba konfirmasi ke pimpinan rantingnya," ujar Embay saat dihubungi, Selasa (19/4).
Embay justru mempertanyakan apakah kegiatan permohonan itu benar dilaksanakan pihak PP atau tidak.
Ia juga menyebut apakah dalam permohonan sumbangan itu ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Maksa enggak mereka? Ada pemaksaan enggak mereka?" imbuhnya.
![Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan sacarik surat yang diduga dilayangkan Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Cengkareng Timur. Dalam surat itu masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki untuk THR kepada kader PP.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/surat-thr-pp-cengkareng-timur.jpg)
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo juga menanggapi beredarnya surat permohonan THR itu di wilayahnya.
Menurutnya, pemberian sumbangan itu sering terjadi jelang lebaran.
Untuk itu ia mengembalikan kepada masyarakat apakah mau menyumbang atau tidak.
"Terkait dengan masalah kaya gitu silakan kembali lagi masyarakat mau ngasih atau enggak," ucap Ardhie.
Baca juga: Ayah di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019 Karena Istri Stroke, Pelaku: Saya Kapok
Ardhie berpandangan jika permohonan itu dilakukan tanpa pemaksaan dan tak mewajibkan masyarakat untuk membayar nominal tertentu hal itu bukan menjadi masalah.
Polisi akan menindak apabila ketika permohonan sumbangan THR ditemukan ada pemaksaan terjadi.
"Intinya selagi tidak ada pemaksaan atau unsur pidananya ya saya nggak ikut-ikutan ya tapi kalau ada unsur pidananya atau pemaksaan atau dia memang harus kasih sekian itu (polisi) baru turun tangan," pungkasnya.
Viral Surat Minta THR, Ormas PP Cengkareng Minta Maaf, Pembuat Surat Diberi Sanksi
Viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut.
Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua
Lebih lanjut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng, Heri Marsud alias Iwan, menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
"Sudah kami klarifikasi dan diberikan sanksi anggota ormas tersebut," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Heri juga meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terimakasih," ujarnya.
Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polres Metro Bekasi Kota Bakal Tindak Tegas
Jelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah, Polres Metro Bekasi Kota mengingatkan seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan intimidasi meminta tunjangan hari raya (THR).
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, ormas atau organisasi apapun dilarang melakukan pemaksaan meminta uang ke pengusaha.
"Ya (tidak boleh), artinya tidak ada pemaksaan. Kita antisipasi semua," kata Hengki, Kamis (21/4/2022).
![Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konferensi pers pengungkapan kasus pabrik miras jenis ciu ilegal di Bekasi, Rabu (2/3/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akong-tsk-ciu-bekasi-5.jpg)
Hegki memastikan, pihaknya telah melakukan monitoring ke seluruh wilayah dan ormas di Kota Bekasi agar tidak meminta-minta THR.
Jika ditemukan ada permintaan THR, pengusaha dapat melapor ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat dilakukan tindakan tegas.
"Bagi siapapun tidak ada kebal hukum, bagi organisasi apapun melakukan intimidasi apapun, minta THR kepada perusahaan, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum akan kami tindak tegas," tegasnya.
Selain itu, peningkatan pengamanan jelang hari raya juga terus ditingkatkan, hal ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman ke masyarakat khususnya umat islam yang menjalankan ibadah.
"Setiap hari tidak kenal lelah kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan pencegahan gangguan kamtibmas untuk memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tandasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/TribunBanten.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.