Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Libur Lebaran 2022, Ganjil Genap di 13 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil-genap (gage) di 13 wilayah Jakarta ditiadakan saat periode cuti bersama Lebaran 2022.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Libur Lebaran 2022, Ganjil Genap di 13 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Ini Daftarnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap di Jakarta tak berlaku saat libur Lebaran 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil-genap (gage) di 13 wilayah Jakarta ditiadakan saat periode cuti bersama Lebaran 2022.

Diketahui, periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H dilakukan sejak 28 April hingga 4-6 Mei 2022.

Selain periode cuti bersama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sistem ganjil-genap juga tidak berlaku pada libur akhir pekan.

"Ganjil genap di Kota Jakarta, sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional. Karena tanggal 28 april sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap di Tol, Kakorlantas Polri: Masyarakat Masih Belum Tahu dan Bingung

Baca juga: Polisi Periksa Guntur Romli Sebagai Saksi dalam Pelaporan Kasus Sekjen PAN

Sementara itu, untuk sistem ganjil-genap di jalan tol, penerapannya akan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way pada Kamis (28/4/2022).

"Dimana disitu ada one way, tanggal dan waktunya serta lokasinya, maka disitu ganjil-genap kita terapkan," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Diketahui, ada 13 wilayah di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, ada pengecualian bagi 17 kendaraan atau moda transportasi.

Di antaranya; sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, hingga kendaraan pengangkut logistik.

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Berikut 13 titik gage di wilayah Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati 
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas