Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Libur Lebaran 2022, Ganjil Genap di 13 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Ini Daftarnya

Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil-genap (gage) di 13 wilayah Jakarta ditiadakan saat periode cuti bersama Lebaran 2022.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Libur Lebaran 2022, Ganjil Genap di 13 Wilayah Jakarta Ditiadakan, Ini Daftarnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sistem ganjil-genap di Jakarta tak berlaku saat libur Lebaran 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil-genap (gage) di 13 wilayah Jakarta ditiadakan saat periode cuti bersama Lebaran 2022.

Diketahui, periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H dilakukan sejak 28 April hingga 4-6 Mei 2022.

Selain periode cuti bersama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sistem ganjil-genap juga tidak berlaku pada libur akhir pekan.

"Ganjil genap di Kota Jakarta, sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional. Karena tanggal 28 april sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap di Tol, Kakorlantas Polri: Masyarakat Masih Belum Tahu dan Bingung

Baca juga: Polisi Periksa Guntur Romli Sebagai Saksi dalam Pelaporan Kasus Sekjen PAN

Sementara itu, untuk sistem ganjil-genap di jalan tol, penerapannya akan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way pada Kamis (28/4/2022).

"Dimana disitu ada one way, tanggal dan waktunya serta lokasinya, maka disitu ganjil-genap kita terapkan," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

Diketahui, ada 13 wilayah di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, ada pengecualian bagi 17 kendaraan atau moda transportasi.

Di antaranya; sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, hingga kendaraan pengangkut logistik.

Baca juga: Sebelum 8 Kali Rudapaksa Mahasiswi di Kosan Kemayoran hingga Tewas, 3 Pemuda Sempat Pakai Narkoba

Baca juga: Dewas KPK Terganjal Periksa Lili Pintauli Karena Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Berikut 13 titik gage di wilayah Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati 
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas