Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok

Dibalik kesibukannya sebagai selebritis, nyatanya Barbie Kumalasari juga berprofesi sebagai advokat, saat ini tangani kasus oknum guru ngaji cabul.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Potret Artis Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum Guru Ngaji Cabul di Depok
Istimewa
Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022) 

"Saya sebagai advokat disini saya memohon maaf para orang tua yang sudah menjadi korban, dan adik-adik tetap semangat ya dan bisa melewati proses ini,” sambungnya lagi.

Potret Barbie Kumalasari Jadi Kuasa Hukum

Kasus oknum guru ngaji berinisial MMS (69) yang nekat mencabuli 10 muridnya di Kota Depok mulai memasuki babak baru.

Selasa (26/4/2022) siang, Pengadilan Negeri Depok telah menggelar sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita, turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan tiga jaksa profesional lainnya.

Sementara lawan dari tim Jaksa Penuntut Umum adalah kuasa hukum yang berasal dari kalangan selebriti, yakni Barbie Kumalasari.

Barbie nampak antusias mengikuti sidang tersebut, didampingi rekan satu timnya, Bambang.

BERITA REKOMENDASI

Barbie berujar bahwa dirinya merasa terpanggil untuk mendampingi terdakwa.

"Saya merasa terpanggil untuk mendampingi karena ancamannya di atas lima tahun. Di mana Ketika seseorang diancam untuk hukuman di atas lima tahun wajib didampingi advokat," ujar Barbie di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Selasa (26/4/2022).

"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, selaput daranya juga robek, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.

Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022)
Barbie Kumalasari menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022) (Istimewa)
Barbie Kumalasari usai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022).
Barbie Kumalasari usai menjalani sidang perdana kasus oknum guru ngaji cabul di Pengadilan Negeri Depok. Dalam kasus ini Barbie berperan sebagai kuasa hukum dari terdakwa, Selasa (26/4/2022). (Istimewa)
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022)
Pengacara Barbie Kumalasari usai mendampingi persidangan kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)
Pengacara Barbie Kumalasari usai saat mengikuti sidang kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022)
Pengacara Barbie Kumalasari usai saat mengikuti sidang kasus pencabulan oknum guru ngaji, MMS (69) di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (26/4/2022) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Jadi Pengacara Guru Ngaji Cabul di Depok, Barbie Kumalasari Sebut Kliennya Alami Penyakit Khusus

Kuasa Hukum MMS (69) menyebut kliennya mengidap penyakit kelainan seks hingga nekat mencabuli 10 muridnya sendiri.


Diwartakan sebelumnya, MMS merupakan oknum guru ngaji di Kota Depok yang tega melampiaskan napsu bejat pada 10 muridnya.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum MMS yang juga seorang aktris, Barbie Kumalasari, mengatakan, perbuatan yang dilakukan kliennya ini terjadi secara spontan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas