Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Dugaan Laporan Palsu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Eksepsi Ditolak, Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Dugaan Laporan Palsu
Tribunnews/Danang Triatmojo
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan terdakwa perkara dugaan laporan palsu, Juanda.

Putusan sela itu diputus Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele, di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

"Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Juanda tidak dapat diterima," kata hakim membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil eksepsi yang disampaikan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dugaan laporan palsu, dengan terdakwa Juanda.

Atas putusan sela ini, jaksa menyatakan siap menghadirkan sejumlah saksi pada sidang pembuktian, yang dijadwalkan digelar pada Kamis 12 Mei 2022.

Baca juga: Dugaan Laporan Palsu terkait Sewa Menyewa Lahan, Juanda Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca juga: 2 Pria Mengaku Beli Uang Palsu Secara Online Lalu Diedarkan di Pasar Cikema Cibinong 

BERITA REKOMENDASI

Adapun dalam perkara dugaan laporan palsu ini, jaksa menjerat Juanda dengan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan itu adalah palsu. Atas tindakannya, Juanda diancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini bermula saat Juanda melaporkan Andy Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tuanya, sebesar Rp8 miliar.

Mulanya Juanda mewarisi tanah milik orang tuanya seluas 29 hektare di kawasan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tanah tersebut dibeli orang tua Juanda pada April 2002 dan diatasnamakan adik dari orang tua Juanda bernama Andy Tediarjo, yang kemudian disewakan kepada tiga perusahaan.

Saat orang tua Juanda meninggal dunia, Andy menitipkan jatah pembayaran uang sewa senilai Rp8 miliar kepada Adrianto Birendra untuk kemudian diserahkan kepada Terdakwa selaku ahli waris.

Baca juga: Pemuda asal Palembang Tipu Warga Jatim hingga Rugi Rp 84 Juta, Modus Jadi Call Center Bank Palsu

Baca juga: Sekjen PAN Juga Laporkan Muannas Alaidid Atas Dugaan Pemberian Keterangan Palsu


Namun, Juanda malah melaporkan Andy Tediarjo ke kepolisian dengan dugaan penggelapan uang sewa tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam proses persidangan, putusan pengadilan menyatakan bahwa Andy Tediarjo tak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Bahkan putusan dengan bunyi yang sama juga diputus pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Atas laporan palsu Juanda, mengakibatkan Andy Tediarjo dan tiga penyewa lahan alami ketidaknyamanan karena ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Perbuatan terdakwa yang telah menuduh saksi Andy Tediarjo The menggelapkan uang hasil sewa tanah padahal faktanya saksi tidak melakukan penggelapan sebagaimana yang dituduhkan oleh terdakwa, telah merugikan saksi karena dalam proses persidangan, saksi telah ditahan," kata jaksa dalam dakwaan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas