Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Pastikan Malam Takbiran di Jakarta Kondusif 

Polda Metro Jaya memastikan situasi dan kondisi DKI Jakarta kondusif saat malam takbir, Minggu (1/5/2022).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polda Metro Jaya Pastikan Malam Takbiran di Jakarta Kondusif 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan situasi dan kondisi DKI Jakarta kondusif saat malam takbiran, Minggu (1/5/2022).

"Situasi Jakarta aman dan kondusif pada malam takbiran Lebaran Idulfitri 1443 H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022). 

Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan itu menerangkan tidak ada masyarakat yang melakukan pawai atau konvoi takbiran.

"Secara umum masyarakat mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak melaksanakan pawai takbir keliling demi protokol kesehatan. Tidak ada kejadian yang menonjol," ucapnya.

Untuk itu, Zulpan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut berperan untuk menciptakan suasana yang kondusif

"Polda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas kepatuhan masyarakat terhadap anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan di malam takbir," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Tradisi tahunan tiap malam jelang Idul Fitri atau takbiran masih kerap dilakukan sebagian warga ibu kota DKI Jakarta.

Memasuki malam terakhir bulan Ramadan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Hal itu bertujuan agar perayaan Idul Fitri bisa dilakukan secara aman, nyaman, dan tak menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca juga: Malam Takbiran, Pedagang Pasar Royal Serang Kena Getok Parkir Rp 100 Ribu, 13 Oknum Pungli Ditangkap

Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Dalam edaran itu, kegiatan takbir keliling tak boleh dilakukan.


Selain itu, kegiatan itu dikhawatirkan akan memicu kerumunan dan berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Kami imbau masyarakat untuk mentaati ini Edaran Kemenag, di situ warga di manapun tidak boleh melakukan takbir keliling. Kami juga dapat info dari Pemkot Depok di sana sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan takbir keliling seperi halnya di Polda Metro Jaya," kata Zulpan, kepada Tribunnews.com, Minggu (1/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas