Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II, Akses dtks.jakarta.go.id

Simak cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta, dalam artikel berikut ini.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II, Akses dtks.jakarta.go.id
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Simak cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta, dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta Tahap II.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.

Warga yang terdaftar dalam DTKS bisa berkesempatan mendapatkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca juga: Subsidi Gaji Batal Cair Sebelum Lebaran, Kapan BSU Disalurkan?

Baca juga: Penjelasan Kemnaker soal Pencairan BSU 2022 Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

Lalu, warga juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

BERITA TERKAIT

Dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakukan 9-28 Mei 2022.

Cara Daftar DTKS secara Online

Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas