Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II, Segera Akses Laman dtks.jakarta.go.id

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022, akses situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II, Segera Akses Laman dtks.jakarta.go.id
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022, akses situs https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Melalui informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Tata Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II, Akses dtks.jakarta.go.id

Baca juga: Pendaftaran Dibuka 9 - 28 Mei 2022, Ini Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id

Diketahui, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Berita Rekomendasi

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas