Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani Dilimpahkan, Neneng Kini Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota
Polsek Cengkareng telah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng telah melimpahkan kasus pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26) ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Jadi karena memang TKP nya di Bekasi Kota jadi penanganan perkaranya ada di Polres Bekasi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Saat ini, tersangka bernama Neneng Umaya (36) sudah dilakukan penahanan di Pores Metro Bekasi Kota.
"Saat ini Neneng Umaya sudah dilakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Dukungan Jadi Pengganti Anies Mengalir Deras dari PWNU DKI, Begini Respons Airin
Baca juga: Duda Pelaku Pelecehan Siswi SD di Cipayung Bikin Warga Emosi, Tertawa dan Santai Akui Aksi Bejatnya
Baca juga: Kronologi Neneng Habisi Nyawa Dini Karena Curiga Selingkuh dengan Suaminya
Ivan melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap motif sebenarnya.
Pendalaman itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi termasuk suami Neneng yang diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan itu terjadi.
"Kalau motif cemburu itu kan dugaan awal. Kita harus ngomong secara komprehensif karena saya ingin kasih tau beneran bahwa motifnya begini lho ceritanya begini-begini," jelasnya.
Baca juga: Sempat Hilang 2 Hari saat Berangkat Sekolah, Siswi SMK di Cipayung Akhirnya Kembali ke Rumah
Baca juga: Selingkuh dengan Suami, Alasan Neneng Habisi Nyawa Dini Nurdiani
Sebelumnya, Dini Nurdiani (21) dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu.
Untuk itu, keluarga Dini membuat laporan orang hilang ke Polsek Cengkareng.
Setelah hampir satu bulan menghilang, Dini ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).
Terungkap, jika Dini tewas dibunuh oleh seorang perempuan berinisial Neneng Umaya alias NU (36) karena perselingkuhan.
Neneng pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya itu dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.