Tanggapan Pimpinan DPRD hingga Wagub DKI soal Tiga Nama yang Disebut Jadi Calon Pengganti Anies
Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga pimpinan DPRD menanggapi soal munculnya tiga nama yang disebut bakal menjadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Dikutip dari Kompas.com, Mendagri Tito juga menjelaskan soal kriteria pj gubernur pengganti Anies Baswedan.
Menurutnya, pj gubernur yang akan menggantikan posisi Anies Baswedan merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ucap Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito menyebut, saat ini pihaknya sedang dalam tahap menerima masukan untuk kandidat calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses ini, Kemendagri juga melakukan profiling apakah kandidat yang ada memiliki potensi kasus atau masalah tertentu.
"Kita masih dalam tahap menerima masukan. Apakah yang bersangkutan ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak," jelasnya.
Adapun sebagai informasi, ada tujuh orang gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun ini.
Tujuh gubernur itu, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kini, Mendagri Tito Karnavian telah melantik lima pj gubernur yang masa jabatannya habis pada pertengahan Mei 2022.
Mendagri melantik lima Penjabat (Pj) Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022) pagi.
Pelantikan penjabaran Gubernur dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tanggal 9 Mei tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.
Para Pj Gubernur akan menjabat selama 1 tahun.
Dalam proses pelantikan, Mendagri mewakili Presiden Jokowi mengambil sumpah para penjabat yang dilantik.
Baca juga: Perludem Nilai Proses Penentuan Penjabat Gubernur Belum Demokratis
Penunjukan Penjabat Gubernur Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden