Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terakhir 28 Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022, segera akses https://dtks.jakarta.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Terakhir 28 Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9-28 Mei 2022, segera akses https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Melalui informasi Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta disampaikan, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap II Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Cair Mei 2022

Baca juga: Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Melalui dtks.jakarta.go.id, Simak Caranya

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

BERITA TERKAIT

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Klik "Kirim".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas