Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya Dihukum Seberat-beratnya

Aktris Nirina Zubir akan menjalani sidang perdana untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terkait dugaan kasus mafia tanah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nirina Zubir Minta Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarganya Dihukum Seberat-beratnya
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktris Nirina Zubir hadiri agenda sidang pendengaran keterangan saksi korban kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nirina Zubir akan menjalani sidang perdana untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terkait dugaan kasus mafia tanah.

Sidang itu bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Nirina berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dari proses persidangan ini.

"Intinya bahwa kita berharapnya semoga vonisnya seberat-beratnya dan setinggi-tingginya," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Pihak Pengadilan Tentang Sidang Kasus Mafia Tanah yang Hadirkan Saksi Nirina Zubir

Pemeran film Get Married ini juga efek jera bisa dirasakan para pelaku mafia tanah khususnya para oknum notaris yang ikut tergabung dalam lingkaran mafia tanah itu.

"Mudah-mudahan ini jadi beri efek jera buat orang yang tau hukum tapi menyalahgunakan hukum itu sendiri. Jadi untuk hukum notaris ini tidak ada lagi gitu dan lebih hati-hati lagi sehingga tidak mudah terjadi kasus seperti ini lagi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya diduga menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini sudah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah melontarkan dakwaannya kepada para terdakwa.

Riri Khasmita dan Endrianto yang merupakan suami Riri didakwa memalsukan akta otentik atau enam sertifikat tanah milik ibu Nirina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas