Operasional Kafe, Bar, dan Restoran di Jakarta Boleh Buka hingga Pukul 02.00 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar, dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mengizinkan jam operasional kafe, bar, dan restoran diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.
Namun demikian pertunjukkan disc jockey (DJ) masih dilarang.
Hal itu tertuang dalam keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease di sektor pariwisata.
"Dilarang menampilkan pertunjukkan Disc Jockey (DJ), melantai dan menyumbang," tulis surat edaran tersebut di peraturan nomor dua poin B.
Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
Keputusan itu dilakukan agar terhindar dari kerumunan warga berada di dalam area kafe, bar ataupun restoran.
Surat edaran tersebut juga mengatur jumlah maksimal pengunjung sebanyak 75 persen dari kapasitas biasa.
Setiap pengunjung juga hanya diperbolehkan di restoran maksimal satu jam.
Dalam surat edaran itu ditekankan tidak semua restoran, cafe dan bar bisa buka sampai jam 02.00 WIB.
Peraturan itu hanya berlaku untuk tempat yang buka dari pukul 18.00 WIB.
"Ketentuan restoran yang buka mulai pukul 18.00 WIB, mereka bisa tutup jam 02.00 WIB," lanjutnya.
Seluruh pengunjung dan pegawai diwajibkan sudah menerima vaksin dan menaati protokol kesehatan selama di dalam area.
Pihak Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat kepada para pelaku usaha tersebut guna memastikan mereka beroperasi sesuai dengan Surat Keterangan yang berlaku.
Pandemi Belum Berakhir