Adam Deni Ngaku Lupa Ngeblur Nama Ahmad Sahroni di IG Story soal Dokumen Pembelian Sepeda
Adam Deni Gearaka, mengaku lupa menutup atau ngeblur nama politisi NasDem Ahmad Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda Sahroni di akun media so
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka, mengaku lupa menutup atau ngeblur nama politisi NasDem Ahmad Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda Sahroni di akun media sosial Instagram.
Pengakuan itu terungkap, saat Adam Deni Gearaka bersama terdakwa II Ni Made Dwita Anggari menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota, Rabu (18/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mulanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Rudi Kindarto menanyakan waktu Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.
"Kapan diupload (unggahan itu)?" tanya Hakim Rudi dalam persidangan.
"Kalau tidak salah berturut-turut yang mulia," jawab Adam Deni.
Terkait jawaban itu, Hakim Rudi kembali menanyakan isi dari unggahan yang dilakukan Adam Deni pada akun Instagram @adamdenigrk.
Adam Deni mengaku, unggahan itu dilakukan guna menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat salah satu pimpinan Komisi III DPR RI dalam hal ini Ahmad Sahroni.
"Isinya apa?" tanya Hakim Rudi memastikan.
"Isinya itu tentang mem-follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memasukan barang mewah tanpa membayar pajak bea cukai," beber Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terhadap Ahmad Sahroni
Adapun barang mewah yang dimaksud Adam Deni yakni dua unit sepeda asal Australia dan Amerika Serikat yang menurutnya memiliki harga lebih dari Rp300 juta.
Mendengar pernyataan itu, lantas Hakim Rudi kembali menanyakan asal usul dokumen yang diterima Adam Deni terkait pembelian sepeda tersebut, padahal Adam Deni mengaku tidak memiliki hubungan ketertarikan perihal sepeda di antara keduanya.
Dari situ, Adam Deni menyatakan kalau dirinya mendapatkan dokumen tersebut dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang merupakan seorang pengusaha sparepart sepeda.
"Jadi waktu itu kita itu sebelum ada permintaan data dan mengirimkan data, kita berdua (Adam dan Ni Made) mempunyai plan untuk melaporkan yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) itu ke intansi KPK, karena ranah menjadi penggiat medsos dimana kita memfollow up dulu supaya mendapatkan atensi, akhirmya saya juga berbicara dengan Ni Made apakah data tersebut bisa dikirimkan ke saya atau tidak," kata Adam Deni.
"Nah akhirnya Ni Made mengirimkan lah kepada saya (dokumen) lewat WA," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.