Adam Deni Ngaku Lupa Ngeblur Nama Ahmad Sahroni di IG Story soal Dokumen Pembelian Sepeda
Adam Deni Gearaka, mengaku lupa menutup atau ngeblur nama politisi NasDem Ahmad Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda Sahroni di akun media so
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Adam Deni Gearaka, mengaku lupa menutup atau ngeblur nama politisi NasDem Ahmad Sahroni saat mengunggah data pembelian sepeda Sahroni di akun media sosial Instagram.
Pengakuan itu terungkap, saat Adam Deni Gearaka bersama terdakwa II Ni Made Dwita Anggari menjalani sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota, Rabu (18/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Mulanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara Rudi Kindarto menanyakan waktu Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda tersebut.
"Kapan diupload (unggahan itu)?" tanya Hakim Rudi dalam persidangan.
"Kalau tidak salah berturut-turut yang mulia," jawab Adam Deni.
Terkait jawaban itu, Hakim Rudi kembali menanyakan isi dari unggahan yang dilakukan Adam Deni pada akun Instagram @adamdenigrk.
Adam Deni mengaku, unggahan itu dilakukan guna menguak adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat salah satu pimpinan Komisi III DPR RI dalam hal ini Ahmad Sahroni.
"Isinya apa?" tanya Hakim Rudi memastikan.
"Isinya itu tentang mem-follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memasukan barang mewah tanpa membayar pajak bea cukai," beber Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terhadap Ahmad Sahroni
Adapun barang mewah yang dimaksud Adam Deni yakni dua unit sepeda asal Australia dan Amerika Serikat yang menurutnya memiliki harga lebih dari Rp300 juta.
Mendengar pernyataan itu, lantas Hakim Rudi kembali menanyakan asal usul dokumen yang diterima Adam Deni terkait pembelian sepeda tersebut, padahal Adam Deni mengaku tidak memiliki hubungan ketertarikan perihal sepeda di antara keduanya.
Dari situ, Adam Deni menyatakan kalau dirinya mendapatkan dokumen tersebut dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang merupakan seorang pengusaha sparepart sepeda.
"Jadi waktu itu kita itu sebelum ada permintaan data dan mengirimkan data, kita berdua (Adam dan Ni Made) mempunyai plan untuk melaporkan yang bersangkutan (Ahmad Sahroni) itu ke intansi KPK, karena ranah menjadi penggiat medsos dimana kita memfollow up dulu supaya mendapatkan atensi, akhirmya saya juga berbicara dengan Ni Made apakah data tersebut bisa dikirimkan ke saya atau tidak," kata Adam Deni.
"Nah akhirnya Ni Made mengirimkan lah kepada saya (dokumen) lewat WA," sambungnya.
Atas dokumen tersebut, Ni Made Dwita Anggari meminta kepada Adam Deni untuk mengunggahnya agar mendapat atensi untuk menyampaikan informasi ke KPK.
Dalam unggahan dokumen itu, Adam Deni juga mengaku telah memberikan beberapa caption termasuk 'Mowning Mowning baru dapet paket kiriman yang akan kita setorkan ke official KPK' dengan menandai akun Instagram @officialKPK.
"Mowning-mowning baru dapet paket kiriman yang akan kita setorkan ke official KPK, itu yang nulis saya," ucap Adam Deni.
Namun, terkait unggahan itu, Adam Deni mengaku mendapat protes dari Ni Made. Protes itu dilayangkan karena Adam Deni tidak menutupi atau ngeblur nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen sepeda itu.
Akan tetapi, kesempatan untuk mentake-down unggahan itu urung dilakukan karena kata Adam Deni sudah terlanjur termuat dan dibaca warganet, mengingat akun Instagram Adam Deni tidak diprivat.
"Ada protes Ni Made?" tanya Hakim Rudi.
"Ada, karena saya lupa ngeblur nama Ahmad Sahroni di IG story," beber Adam Deni.
"Terlanjur di upload ya?" tanya lagi Hakim Rudi.
"Iya," jawab Adam Deni.
Oleh karena unggahan itu, kini keduanya dijerat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses dokumen milik Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.