Pria Bertato Ikan Mas Tewas Dibunuh Teman dengan Alasan Mengetes Ilmu Kanuragan: Yakin Hidup Lagi
Tersangka menyebut bahwa dirinya diminta untuk menggorok lehernya untuk mengetes ilmu kanuragannya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka pelaku pembunuhan pria bertato ikan mas yang ditemukan tewas terbungkus styrofoam di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kasus yang diungkap Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, telah menangkap tersangka atas nama AM (50).
AM tega melakukan pembunuhan berencana terhadap pria bertato ikan mas berinisial D.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku AM ditangkap di Cluster Helikonia No 22 RT 006/015 Kelurahan Jati Sari Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (18/5/2022).
Kepada penyidik, AM mengaku membunuh D dengan menggorok leher korban dengan sebilah golok.
Untuk menutupi jasad, AM menutup korban dengan styrofoam yang kemudian ditemukan warga di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Desa Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
"Pelaku mengorok leher korban dan menutup korban dengan menggunakan styrofoam bekas kulkas," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).
Zulpan menambahkan, saat penemuan jasad D polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah golok, keris, helm, motor, tas ransel, dua buah handphone, sepatu, jaket, kaos.
Baca juga: Pria Bertato Ikan Mas di Bekasi Tewas Dibunuh dengan Dalih Keluarkan Ilmu Kanuragan
Tak hanya itu, polisi juga menyita sebuah pulpen keris yang digunakan pelaku untuk mengisi darah korban.
Cara itu diyakininya sebagai prosesi pengeluaran ilmu hitam yang ada di dalam tubuh korban.
"Setelah dilakukan pembunuhan itu maka darah itu dimasukkan ke dalam pulpen itu, itu pengakuannya. Nanti katanya orangnya hidup lagi. Tapi itu pengakuannya. Kita tidak percaya akan hal itu. Mana ada orang bisa hidup lagi," ujarnya.
Lakukan Pembunuhan atas Permintaan Korban
Zulpan juga menerangkan jika pembunuhan ini dilakukan pelaku atas permintaan korban sendiri.
Tersangka menyebut bahwa dirinya diminta untuk menggorok lehernya untuk mengetes ilmu kanuragannya.
"Menurut pengakuan tersangka, pelaku mengaku diminta untuk melakukan hal itu sebagai bagian dari proses mengeluarkan ilmu kanuragan," imbuh Zulpan.
Setelah menggorok leher, darah korban akan dimasukkan ke dalam keris. Setelah itu, pelaku mengaku korban akan hidup kembali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.