Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online untuk Jenjang SD, Disertai Jadwal Pendaftaran
Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SD secara online tahun 2022.
Jadwal PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak Selasa (17/5/2022).
Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Jateng Tahun 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:
1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selanjutnya, berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD:
1. Pengajuan akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;
- Klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan;
- Isi formulir;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
2. Aktivasi PIN/Token
- Untuk aktivasi PIN/Token, akses laman yang sama;
- Klik "Aktivasi";
- Input Nomor Peserta;
- Mengganti PIN/Token dengan password.
3. Pemilihan Sekolah
- Login ke laman ppdb.jakarta.go.id;
- Login dengan Nomor Peserta dan Password;
- Pilih sekolah tujuan;
- Lalu, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.