Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca yang Kerap Beraksi di Tangerang Selatan dan Bogor
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap spesialis pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil.
Pelaku beraksi di sebuah showroom yang berlokasi di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 19.50 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku dicokok polisi.
Satu dari dua pelaku yakni pria berinisial DS (35) yang berperan sebagai eksekutor telah ditangkap dan pelaku berinisial P yang berperan sebagai joki masih diburu polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, aksi pelaku dilakukan dengan berkeliling ke tempat-tempat sepi guna mencari target pencurian.
"Berkeliling menggunakan sepeda motor secara random atau acak, mencari target di mana target ini adalah mobil terparkir dengan lingkungan sepi, dan aman," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Ini Langkah Polres Cimahi Ungkap Dugaan Pencurian 5 Burung di Lembang Park and Zoo
Ada pun kasus ini dialami seorang korban bernama Marhayadi saat berkunjung ke rumah saksi S.
Saat itu, ia sedang memarkirkan kendaraanya di lokasi kejadian.
Di dalam mobil itu, ada sejumlah barang berharga, antara lain satu buah tas berisi ATM, buku tabungan bank swasta, dan KTP.
Barang-barang itu diletakkan di jok depan mobil.
"Barang tersebut diletakan di bagian jok depan kendaraan tersebut," ujar Zulpan.
Usai berkunjung ke rumah temannya, Marhayadi kaget saat melihat sejumlah barang berharga di dalam mobil hilang seketika dan kondisi kaca mobilnya pecah.
Baca juga: Dua Wanita Alami Luka-Luka Saat Kejar Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medan
"Ketika korban hendak melihat mobilnya ternyata keadaan kaca kiri dalam keadaan pecah," kata Zulpan.
Mengalami peristiwa itu, Marhayadi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Di bawah pimpinan Kompol Widi Irawan menangkap tersangka di Kampung Mekar Jaya, Bogor, Jawa Barat pada 20 Mei 2022.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu unit ponsel, satu celana jeans, satu pasang sandal, satu alat pecah kaca, satu senter mini, dan satu pasang sarung tangan warna hitam.
Atas perbuatanya, DS dipersangkakan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.