Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online Jenjang SD, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran

Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar Akun PPDB DKI Jakarta 2022 Secara Online Jenjang SD, Lengkap dengan Jadwal Pendaftaran
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa mencuci tangan dengan sabun sebelum mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Cipinang Melayu 05, Jakarta Timur, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Proses PTM 100 persen murid setiap kelas ini sudah diberlakukan seperti belajar mengajar umumnya sebelum ada pandemi Covid-19. Hanya saja, waktu proses belajar mengajar kali ini masih dibatasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SD secara online tahun 2022.

Jadwal PPDB DKI Jakarta sudah dimulai sejak Selasa (17/5/2022).

Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: Syarat dan Jadwal PPDB Jateng untuk Jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2022

Ilustrasi belajar online
Ilustrasi belajar online (Shutterstock)

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:

1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022;

2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD:

1. Pengajuan akun

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id;

- Klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan;

- Isi formulir;

- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.

2. Aktivasi PIN/Token

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas