Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar DTKS DKI Jakarta Gelombang II di dtks.jakarta.go.id, Ditutup 2 Hari Lagi

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II ditutup 28 Mei 2022, daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Daftar DTKS DKI Jakarta Gelombang II di dtks.jakarta.go.id, Ditutup 2 Hari Lagi
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2 - Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II ditutup 28 Mei 2022, daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II dibuka mulai tanggal 9 hingga 28 Mei 2022.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS

Baca juga: CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerimanya

Berita Rekomendasi

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).

4. Pilih menu "Pendaftaran".


5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

6. Klik "Kirim".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas