Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku Mulai 6 Juni 2022
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi sebelum ganjil genap di 25 ruas jalan diberlakukan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan ganjil genap di Jakarta akan diperluas ke 25 ruas jalan.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi sebelum ganjil genap di 25 ruas jalan diberlakukan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi ini bersifat masif dan dimulai sejak hari ini, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Wacana Ganjil Genap 25 Ruas Jalan Ibu Kota, Ditlantas Polda Metro Rapat Bareng Dishub DKI Jakarta
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat," katanya saat dihubungi wartawan.
Pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Di mana dalam aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.
Sehingga sosialisasi masif dilakukan lebih dari sepekan hingga 5 Juni 2022 mendatang.
Kemudian, pemberlakukan gage bakal efektif di hari berikutnya yakni pada 6 Juni 2022 mendatang.
"Kurang lebih iya sosialisasi sepekan lebih. Mulai 6 juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019," paparnya.
Kepadatan Lalu Lintas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan alasan pelaksanaan ganjil genap (gage) di 25 ruas jalan.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hal ini lantaran adanya peningkatan volume kendaraan saat gage hanya diberlakukan di 13 ruas jalan.
Baca juga: Pekan Depan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas pada 25 Ruas Jalan Berikut Ini
"Jadi dari sisi unjuk kerja lalin terjadi kepadatan sangat tinggi terhadap beberapa ruas jalan yang sebelumnya diterapkan gage. Tentu begitu di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan gage terjadi peningkatan volume, itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," jelasnya saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).
Sehingga penerapan ganjil genap dikembalikan di 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.