Ada Peran Manajer dan Leader di Balik Penggerebekan 58 Aplikasi Pinjol yang Diungkap Polda Metro
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka dalam kasus praktik pinjaman online ilegal di Jakarta.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Ada Peran Manajer dan Leader di Balik Penggerebekan 58 Aplikasi Pinjol yang Diungkap Polda Metro](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/krimsus-polda-metro-jaya-ungkap-pinjol-ilegal_20220527_143235.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka dalam kasus praktik pinjaman online ilegal di Jakarta.
Rentetan pengungkapan kasus ini dimulai sejak Maret hingga Mei 2022.
Dalam kasus ini, satu pelaku berperan sebagai manajer yang menjalankan bisnis ilegal peer to peer lending.
"Satu tersangka bernama DRS ini perempuan peran sebagai leader. S laki-laki peran sebagai manajer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Sementara 9 tersangka yakni lainnya berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP berperan sebagai penagih atau collection.
Para pelaku tersebut menagih utang dengan cara mengirim pesan singkat melalui WhatsApp.
"Mereka ini tugasnya desk collector, mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," kata dia.
Baca juga: Operasikan 58 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal, 11 Tersangka Diringkus Tim Siber Polda Metro Jaya
Zulpan menuturkan, para tersangka juga mengancam menyebarkan data diri peminjam saat mereka menagih. Hal itu dilakukan untuk menakuti para peminjam agar segera melunasi tunggakan.
"Para tersangka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 B dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Juncto Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda pidana paling banyak Rp 10 miliar," tutup Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.