Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Sebut Butuh Dana dan Dianggap Mudah Bikin Orang Nekat Pinjol Ilegal

adanya kebutuhan dana dan dianggap lebih mudah membuat masyarakat tergiur dengan pinjam online atau pinjol ilegal.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Sebut Butuh Dana dan Dianggap Mudah Bikin Orang Nekat Pinjol Ilegal
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Polda Metro Jaya saat menunjukkan barang bukti kasus praktik pinjaman online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis mengatakan, adanya kebutuhan dana dan dianggap lebih mudah membuat masyarakat tergiur dengan pinjam online atau pinjol ilegal.

"Sesuai dengan yang sebelumnya juga Memang ada kebutuhan dana oleh masyarakat kita. Jadi mereka dengan mudah mencari aplikasi atau cara pinjaman yang mudah," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, masyarakat mudah terjebak dengan informasi-informasi yang diberikan oknum yang melakukan praktik pinjol.

"Selain itu juga dari pinjol-pinjol ilegal ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga masyarakat yang mungkin juga tidak membutuhkan uang tapi tergiur dengan pinjaman yang gampang ya," ujarnya.

Di sisi lain, kata Auliansyah, ketika melakukan pinjaman di bank butuh proses yang cukup lama.

Sementara dalam melakukan pinjol ilegal, masyarakat hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan dana pun cair.

Berita Rekomendasi

"Tapi dengan pinjaman online ini sangat mudah sekali dengan modal KTP. Kemudia data pribadi, dia sudah bisa mengucurkan dana kepada orang yang akan meminjam demikian," ungkap Auliansyah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Adapun sebelas tersangka praktik pinjol tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas