Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Masih Pelajar, Sopir Pajero Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Ada Kelainan Jantung

Polisi resmi menetapkan JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tersangka Masih Pelajar, Sopir Pajero Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Ada Kelainan Jantung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Mobil pajero yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun hingga dua orang tewas di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan diamankan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan JRS (23) sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang menyebabkan dua orang tewas di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan pada Rabu (25/5/2022).

Tersangka ternyata masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat peristiwa kecelakaan terjadi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut JRS tak sadarkan diri.

"Iya sempat kejang kejang merasakan kram, tidak sadarkan diri dan posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," kata Sambodo kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sambodo menjelaskan tersangka mempunyai riwayat penyakit kelainan pada jantung.

Sehingga saat kejadian, penyakit itu menyebabkan penyumbatan di kepala.

"Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan pada saat kejadian terjadi serangan yang kedua. Sehingga pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Namun, JRS belum dilakukan penahanan karena masih dirawat di rumah sakit pasca-kecelakaan itu terjadi.

"Oleh sebab itu maka kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Masih pelajar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Nur Alam (kiri) meninjau mobil Mitsubishi Pajero yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kanan) dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Jamal Nur Alam (kiri) meninjau mobil Mitsubishi Pajero yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan JRS sebagai tersangka.


"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik kecelakaan maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo.

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan beruntun di kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, Jumat (27/5/2022) siang.

Baca juga: Motor Terjepit Dua Mobil, Bangku Rotan Jadi Saksi Bisu Pajero Tabrak Pasutri di Jalan MT Haryono

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas