Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terbaru Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai 6 Juni

Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Terbaru Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap, Berlaku Mulai 6 Juni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian melakukan pengaturan kendaraan roda empat saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta terhitung selama 5 hari, terhitung 12-16 Agustus 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar ruas jalan terbaru yang akan diterapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta.

Area ganjil genap yang awalnya hanya 13 ruas jalan saja, kini akan diperbanyak jadi 25.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena kemacetan semakin meningkat.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keputusan baru ini akan diuji coba mulai 6-12 Juni 2022.

Baca juga: Jelang Hari Libur, Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Puncak Bogor Sore Nanti

Baca juga: Jelang Aturan Perluasan Ganjil Genap DKI Jakarta, Ini Persiapan Polda Metro

Lalu, proses penilangan akan mulai berlaku pada 13 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya bersama Dishub melakukan sosialisasi ganjil-genap di 13 titik perluasan 30 Mei hingga 5 Juni 2022.

Setelah itu, 6-12 Juni 2022 dilakukan penindakan tetapi sifatnya masih uji coba.

Berita Rekomendasi

"Sepekan ini akan disosialisasikan dulu sampai tanggal 5 Juni 2022. Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Selama uji coba penindakan tersebut polisi tidak memberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran saja.

Mengutip Kontan.co.id, aturan ganjil genap akan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Daftar Terbaru Ruas Jalan yang Diterapkan Ganjil Genap

Perluasan wilayah ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Pergub No 88 Tahun 2019.

Berikut 25 ruas jalan yang terapkan aturan ganjil genap sesuai Pergub No 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

(Tribunnews.com, Renald/Lendy Ramadhan)(Kompas.com, Rakhmat Nur Hakim)(Kontan.co.id, Hasbi Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas