Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deklarasi Dukungan Capres oleh FPI Reborn di Kawasan Patung Kuda Ternyata Tak Kantongi Izin Polisi

Zulpan mengatakan sejatinya aksi penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan kepada kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Deklarasi Dukungan Capres oleh FPI Reborn di Kawasan Patung Kuda Ternyata Tak Kantongi Izin Polisi
Via Tribun Jakarta
Aksi mengatasnamakan FPI Reborn mendukung Anies Baswedan sebagai capres di 2024./Foto: Twitter @DPP_LIP 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan aksi massa yang mengatasnamakan FPI Reborn beberapa hari lalu tidak mengantongi izin keramaian.

Hal itu disebabkan pihak kepolisian tak menerima surat pemberitahuan terkait aksi deklarasi Capres di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

"Tidak ada surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu (8/6/2022) malam.

Zulpan mengatakan sejatinya aksi penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan kepada kepolisian.

Baca juga: Muncul Deklarasi Dukungan Capres Mengatasnamakan FPI, Ini Penjelasan Front Persaudaraan Islam

Hal mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian.

Zulpan juga menegaskan bahwa kepolisian tidak menerbitkan izin terkait aksi tersebut. Meski begitu, aksi massa atau unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.

Berita Rekomendasi

Disinggung soal kemunculan FPI Reborn, Zulpan berkomentar lebih lanjut.

Meski ormas itu tak terdaftar sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polda Metro Jaya belum bisa mengambil langkah lebih lanjut.

"Terkait pengawasan atau pemantauan ya nanti saya koordinasikan lagi. Saya belum dapat data lengkapnya," ungkap Zulpan.

"Tapi yang jelas kalau izin daripada demo dari FPI reborn itu enggak ada. Karena kan itu tidak terdaftar di Kemenkumham, tidak terdaftar sebagai Ormas," pungkasnya.

Sebelumnya ramai di media sosial perihal surat pemberitahuan aksi FPI dengan agenda Deklarasi Mendukung Anies Baswedan Calon Presiden (Capres) 2024.

Surat itu ditujukan ke Dirintelkam Polda Metro Jaya sebagai pemberitahuan aksi.

Dalam surat itu tertulis agenda deklarasi dukungan akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Total 200 peserta disebut akan hadir dalam deklarasi itu dengan koordinator aksi bernama M Fahril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas