Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Investasi Fiktif Alkes dengan Modus Suntik Modal, Omzet Capai Puluhan Miliar Rupiah

Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan nilai omzet mencapai miliaran rupiah.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Bongkar Investasi Fiktif Alkes dengan Modus Suntik Modal, Omzet Capai Puluhan Miliar Rupiah
Dok Polres Metro Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kemenkes dan BNPB mengungkap kasus investasi fiktif pengadaan alkes dengan total omzet puluhan miliar rupiah, Rabu (8/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik investasi bodong pengadaan alat kesehatan masih terjadi akhir-akhir ini.

Seperti yang terjadi di Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan dengan nilai omzet mencapai miliaran rupiah.

Dalam kasus yang dibongkar Satreskrim Khusus Polres Metro Jakarta Barat, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini merupakan proyek fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Rabu (8/6/2022).

Kasus ini dibongkar setelah salah korban suntik modal berinisial BH melapor polisi.

Berangkat dari laporan itu, polisi bekerja sama dengan BNPB dan Kemenkes dalam mengungkap kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap total 6 pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu RE (41), AS (31), SK (43), YF (37), YD (41), dan NH (33).

Berita Rekomendasi

Keenamnya pelaku investasi fiktif ini dicokok di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Dituding Menipu dengan Kedok Investasi Bodong, Buluk Superglad Dilaporkan ke Polisi, Kini Menghilang

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga turut menyita berbagai macam barang bukti.

Di antaranya uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop merek HP, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kasus ini merugikan para pemodal dengan taksiran kerugian mencapai Rp 22 miliar.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi kembali mendapatkan informasi dari korban lain yang melaporkan ditipu pelaku yang sama.

Korban melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Sehingga total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.

"Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar," ujarnya.

Keenam tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat untuk kepentingan penyidikan. Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas