Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal
Viral sebuah rumah makan Padang yang menjual nasi padang dengan bahan dasar babi. Anggota DPR asal Sumatera Barat pun mengecam.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus mengecam adanya rumah makan Padang yang menjual nasi padang dengan bahan dasar daging babi.
Dirinya pun juga menemukan bahwa rumah makan Padang tersebut dijual melalui platform aplikasi pesan antar.
Selain itu, berdasarkan penelusuran Tribunnews, rumah makan tersebut bernama Babi Ambo dan memiliki akun Instagram @babiambo.
Namun saat ini akun itu telah tidak aktif.
"Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan Minang nonhalal, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya."
"Bahkan, dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang nonhalal di Indonesia," ujar Guspardi saat dihubungi Tribunnews, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Viral Video Remaja Tewas Usai Adang Truk di Tangerang, Sopir Akhirnya Tak Dijadikan Tersangka
Baca juga: Viral Pria Coba Bakar Kantor DPRD dan KPU Mubar, Berpenampilan Rapi saat Beraksi, Kini Dibawa ke RSJ
Guspardi mengatakan segala kuliner yang berasal dari Minangkabau dipastikan makanan halal.
Namun, menurutnya, ketika ada salah satu rumah makan Padang menyediakan menu dengan adanya bahan dasar babi maka tak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" tuturnya.
Anggota DPR yang berasal dari Bukit Tinggi ini mengungkapkan warga Minangkabau yang mayoritas memeluk agama Islam memiliki filosofi Adat Basand Syara, Syara'Basandi Kitabullah atau disingkat ABS-SBK.
Sehingga Guspardi menganggap penggunaan bahan dasar babi di menu nasi Padang merupakan bentuk penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang.
Ia pun menduga bahwa pemilik rumah makan Padang tersebut berusaha memanfaatkan ketenaran nasi Padang dengan mendompleng nama untuk usaha kulinernya.
Hanya saja, dirinya menganggap pemilik rumah makan Padang tersebut melalaikan etika dan merusak tradisi serta citra masakan Padang.
Selain itu, Guspardi menegaskan hal ini menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
Baca juga: Viral Ibu Hamil Diduga Kelelahan di Stasiun Cakung Karena Lift dan Eskalator Tak Berfungsi
Guspardi pun menginginkan agar pemilik rumah makan tersebut meminta maaf lantaran telah menggunakan identitas Minang untuk usaha kuliner non halal.
"Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan Padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima."
"Untuk itu, kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya," tegasnya.
Sebelumnya viral cuitan dari akun Twitter bernama @Hilmi26 pada Jumat (10/6/2022) yang menyebut terdapat sebuah rumah makan Padang yang disebut menjual menu makanan nonhalal.
Adapun nama rumah makan tersebut adalah Babiambo.
Selain itu dalam bio akun Instagram itu tertulis sebagai pionir masakan Padang non halal di Indonesia.
Pemilik akun Twitter itu menganggap rumah makan Padang ini telah melamapaui batas.
Ia pun menganggap masakan Padang merupakan kuliner yang sangat terkenal cita rasanya serta kehalalannya.
Baca juga: Polisi Dalami Unsur Pidana Terkait Viral Video Pasangan Sesama Jenis di Kafe Jakarta Selatan
Kemudian, dirinya juga menilai teknik penjualan seperti itu sudah keterlaluan dan berharap dilakukan penindakan.
Hingga saat ini, cuitan tersebut telah diretwit sebanyak 1.048 kali dan disukai oleh 3.930 pengguna Twitter.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Berita Viral
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.