Masih Banyak yang Melanggar, Begini Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Google Maps
Banyak pengendara yang terkena sanksi akibat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, Senin (13/6/2022). Berikut cara cek ganjil genap di google maps
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Banyak pengendara yang terkena sanksi akibat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Bahkan polisi sampai kehabisan buku karena banyaknya yang harus ditindak.
Ajun Inspektur Satu Aman Hidayat, yang mencatat di sana, mengatakan, mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.
"Ada hampir 100 kendaraan yang kita tilang pagi ini. Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, trennya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi," kata Aman dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Daftar Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap di DKI Jakarta, Hari Pertama Polisi Tegur 218 Pelanggar
Sebelumnya, sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan Jakarta diberlakukan mulai Senin (6/6/2022) lalu.
Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Adapun pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022) kemarin.
Masyarakat dapat mengecek ganjil genap di Jakarta dengan memanfaatkan fitur dari Google Maps.
Cara Cek Ganjil Genap Melalui Google Maps
1. Pastikan fitur GPS di ponsel Anda sudah aktif.
2. Buka aplikasi Google Maps di ponsel dan masukkan lokasi yang ingin Anda kunjungi.
3. Setelah memasukkan lokasi yang ingin dikunjungi, kemudian klik tombol "Directions" untuk melihat rute perjalanan yang akan dilewati.
4. Selanjutnya, pilih opsi jenis kendaraan mobil dengan menekan ikon mobil yang berada di bawah informasi lokasi yang ingin dituju (memilih jenis kendaraan motor tidak akan memunculkan opsi ganjil-genap).