Amankan 5 Orang Saat Demo Buruh di DPR, Polisi: Kita Beri Peringatan Keras!
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kelima orang tersebut pun telah diberikan peringatan keras.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima orang diamankan saat demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2022).
Diketahui, kelima orang tersebut sempat terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian di depan Gedung DPR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kelima orang tersebut pun telah diberikan peringatan keras.
"Ada 5 orang yang kita berikan peringatan keras," kata Komarudin saat dihubungi.
Kendati demikian, Komarudin mengaku sudah melepaskan kelima orang tersebut setelah sebelumnya sempat diamankan.
"Sudah (dilepas), sudah," ujarnya.
Baca juga: Diiringi Lagu Bagimu Negeri, Buruh Bubarkan Diri dari Gedung DPR RI
Pantauan Tribunnews.com, kericuhan ini bermula ketika seorang orator aksi memprotes kenapa ada pagar kawat berduri di depan gerbang DPR.
Dalam orasinya ia tampak berteriak agar pihak aparat langsung menyingkirkan pagar kawat berduri tersebut.
"Apa-apaan ini kawat berduri? Biasanya tidak ada kawat seperti ini," ujar si orator.
Namun, situasi semakin runyam. Entah siapa yang memulai, massa demo dan aparat pun saling dorong di dekat pagar kawat berduri.
Tampak beberapa aparat terdorong dan terjatuh hingga terkena kawat berduri.
Kericuhan sempat berlangsung beberapa saat, pihak aparat coba mengamankan pihak-pihak massa demo yang semakin tak terkendali.
Situasi mulai kondusif ketika rombongan massa demo lainnya mulai menyusul dan datang ke kawasan DPR bersama Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
"Semua harap tenang. Kita harus kondusif. Saya Presiden Partai Buruh, Said Iqbal," ujarnya menggunakan pengeras suara.
Adapun beberapa tuntutan buruh dalam aksi ini, di antaranya:
1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;
3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;
4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan
5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.