Catut Nama Wakapolres Jakarta Barat, Dua Narapidana Tipu Pengusaha dari Dalam Sel
Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua narapidana.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik penipuan yang dilakukan dua narapidana.
Dua pria napi itu berinisial SE dan MR.
Mereka melakukan penipuan dengan modus mencatut nama Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Dalam aksinya, pelaku kerap memasang foto AKBP Bismo dan diedit sedemikian rupa untuk menipu korban.
"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian diedit seakan-akan itu benar Wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).
Joko mengatakan, SE merupakan narapidana di kasus penipuan.
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi WanaArtha Life Terkait Dugaan Penipuan, Kasusnya Sudah Masuk Penyidikan
Pelaku itu kerap berperan sebagai Wakapolres dan meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha.
Sementara MR adalah napi dalam kasus narkoba dan berperan mengedit foto sehingga disangka Wakapolres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku SE ini kerap menipu korban. Lalu MR merupakan napi dengan kasus narkoba yang berperan sebagai orang yang mengedit data Wakapolres dengan menggunakan aplikasi di ponsel," jelas Joko.
Kasus ini terbongkar setelah seorang calon korban yang berprofesi sebagai pengusaha tenda dikirimi chat dari pelaku merupakan pengusaha tenda.
Baca juga: Tergiur Mahar Mobil dan Rumah, Gadis di Ngawi Mau Dinikahi Pria 50 Tahun Ternyata Ujungnya Penipuan
Awalnya, SE menghubungi korban dan mengaku pernah melakukan transaksi pengadaan tenda kepada korban.
Berangkat dari komunikasi itu, pelaku mengaku sebagai AKBP Bismo yang tak lain Wakapolres Metro Jakarta Barat.
Ia dengan percaya diri mengatakan telah mengirimkan uang lebih banyak dari jumlah transaksi harga yang disepakati.
"Pelaku juga sempat pesan tenda dengan modus kelebihan transfer, kemudian si korban (pengusaha tenda) disuruh mengembalikan uang. Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu," kata Joko.
Baca juga: Korban Penipuan Buluk Eks Superglad Berharap Total Kerugian Rp2,4 Miliar Dikembalikan, Bisa Dicicil
"Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, salah satunya ke toko bunga dan toko kue," lanjut Joko.
Kasus ini terbongkar usai salah satu korban menghubungi AKBP Bismo secara langsung.
Dari situlah terbongkar jika sosok AKBP Bismo yang asli menegaskan tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui kedua pelaku ternyata narapidana.
Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.