Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Berutang, Malah Adiknya yang Ditagih, Dianiaya dan Ditembak, Pelaku Emosi Tak Bertemu Target

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa korban terluka di bagian tangan akibat tembakan pistol tersebut.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kakak Berutang, Malah Adiknya yang Ditagih, Dianiaya dan Ditembak, Pelaku Emosi Tak Bertemu Target
http://www.ladbible.com
Ilustrasi. 

Saat dilakukan penganiayaan pada 25 Mei 2022 tersebut, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.

Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.

Polres Bogor ungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terkait penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor.(tribunnewsbogor)

"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini airsoft gun," kata AKBP Iman Imanuddin.

Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.

ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.

Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.

Berita Rekomendasi

"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.

"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.

"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Pelaku bukan orang suruhan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas