Kakak Berutang, Malah Adiknya yang Ditagih, Dianiaya dan Ditembak, Pelaku Emosi Tak Bertemu Target
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa korban terluka di bagian tangan akibat tembakan pistol tersebut.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Fuad, warga di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jadi korban penganiayaan. Ia bahkan ditembak menggunakan airsoft gun.
Pelakunya empat orang. Mereka diketahui penagih utang.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa korban terluka di bagian tangan akibat tembakan pistol tersebut.
"Iya, (luka) di tangannya," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polsek Cileungsi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Diancam Pakai Airsoft Gun, Wanita Ini Nyaris Dirudapaksa Pemuda, Lolos setelah Ajak Pelaku ke Hotel
Satu buah peluru yang melukai korban pun diamankan polisi sebagai barang bukti.
Peluru berupa butiran berbahan metal tersebut, menurut Kapolres, tak sampai menembus dalam saat ditembakan pelaku ke tangan korban.
"(Pelurunya) menempel di kulit yang bersangkutan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres juga meluruskan terkait foto korban terbalut perban yang beredar yang mana menurutnya merupakan foto lama, karena peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2022.
Korban memang langsung menjalani visum karena tak lama setelah kejadian korban melapor ke Polsek Cileungsi.
Baca juga: Pura-pura Beli Laptop, Warga Medan Ini Justru Todongkan Airsoft Gun dan Aniaya Korbannya
"Kami luruskan juga sebagaimana yang kemarin sempat viral (foto korban) masih ada perban-perban. Itu sebenarnya sudah beberapa waktu yang lalu. Saat ini sudah tidak menggunakan perban," ungkapnya.
Korban jadi sasaran pelampiasan
Sebetulnya yang punya utang bukan Fuad, melainkan kakaknya.
Namun, karena pelaku tak bertemu dengan target, maka Fuad jadi sasaran pelampiasan kemarahan mereka.
"Berawal dari kejadian para pelaku ini akan menagih utang kepada kakaknya korban. Kemudian di rumah ada korban dan di situ dilakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Iman Imanuddin.
Saat dilakukan penganiayaan pada 25 Mei 2022 tersebut, korban juga ditembak oleh pelaku menggunakan pistol air softgun.
Korban pun terluka di bagian kulit tangannya setelah terkena peluru pistol tersebut.
"Salah satunya menggunakan air softgun. Mirip senjata api, tapi ini airsoft gun," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres juga membenarkan cerita beredar bahwa pasca penganiayaan tersebut, korban sempat diculik dan disekap di wilayah Jakarta.
ML, pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atas motif penagihan utang di Cileungsi, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi.
Namun kemudian korban dilepaskan dan akhirnya melapor ke Polsek Cileungsi.
"Si korban sempat dibawa dari rumahnya ke wilayah Jakarta Timur selama 3 jam, lalu kemudian korban kembali ke rumah dan membuat laporan polisi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dari keempat orang pelaku, Polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pria berinisial ML di Bandung, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.
Kemudian diketahui bahwa motif dibalik penganiayaan secara bersama-sama ini adalah terkait utang sebesar Rp 200 juta.
"Sementara yang diamankan sama tim baru 1 orang dari 4 pelaku yang diperoleh dari proses penyidikan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol air softgun beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan mobil yang digunakan pelaku.
"Ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Pelaku bukan orang suruhan
Kapolres Bogor mengatakan ML bukan merupakan orang suruhan. Pelaku adalah orang yang terlibat utang piutang tersebut.
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama ini dalam menagih utang.
"Yang diamankan ini yang punya piutangnya. Kalau hasil keterangan penyidikan, saat ini baru satu kali (pelaku menagih utang dengan kekerasan)," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti pistol air softgun yang digunakan pelaku untuk menembak korban beserta pelurunya, ponsel hingga kendaraan roda empat mobil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara. (Tribunnewsbogor)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Warga di Cileungsi Bogor Ditembak Penagih Utang, Begini Kondisi Terkini Korban