Warga Ungkap Terapis dan OB Nginap di Hamilton Spa Sebelum Disegel Kasus Prostitusi 'Bungkus Night'
Polisi segel Hamilton Spa & Massage yang membuat praktek prostitusi berbalut pesta bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2 dan warga sekitar sudah menduganya
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menyegel Hamilton Spa & Massage yang membuat praktek prostitusi berbalut pesta bertajuk 'Bungkus Night' Vol. 2 di kawasan Komplek Grand Wijaya, Jakarta Selatan.
Seorang warga sekitar ruko Hamilton, S menyebut panti pijat tersebut memang sudah diduga melakukan praktek prostitusi sebelum pesta itu viral.
"Pasti ada, yang ini volume 2 kan yang viral. yang pertama kita nggak tau terus kita nggak kepo, nggak mau tau urusan masing-masing. Ini kan baru setahunan operasi," kata S saat ditemui, Selasa (21/6/2022).
Dia menerangkan selama beroperasi, ada sejumlah terapis atau pegawai panti pijat yang memang kerap menginap di tempat tersebut.
Baca juga: Penampakan Hamilton Spa & Massage Disegel Usai Viral Kasus Bungkus Night Vol 2
"Iya, sekalipun saya nggak pernah masuk, saya tau. Beberapa (terapis) ada yang tinggal di sini, beserta obnya juga," ucapnya.
S melanjutkan keberadaan Hamilton memang sudah menjadi keresahan. Memang, dia mengakui jika sebelum Hamilton, tempat itu juga merupakan sebuah panti pijat.
"Iya dulu spa namanya Sumber Wijaya. Tapi Sumber Wijaya nggak urakan seperti mereka, enggak," jelasnya.
Dia mendukung aparat kepolisian melakukan penindakan seperti ini agar tidak meresahkan dan terus membuat kegaduhan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus praktek prostitusi bertajuk 'Bungkus Night' di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Dalami Partisipan Pesta Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage Jakarta Selatan
Kelimanya itu memiliki peran berbeda dalam kasus ini mulai dari perancang hingga penyebar informasi acara tersebut.
"Jadi lima orang ini mulai dari yang dia merancang, dia buat market awal. Kemudian ada yang mencari orang untuk mempromosikan, meng-upload. Terus ada juga orang yang dimaksud itu dia yang upload ke Instagram dan menyebarkan ke mana-mana," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (20/6/2022).
"Jadi rangkaiannya dari situ, membuat, menyetujui, kemudian meng-upload ke media," tambahnya.
Kini, kelimanya sudah ditahan dengan dijerat pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi. Para tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.